Soal Rencana Izin Rumah Ibadah Tak Perlu FKUB, Praktisi di Cilegon Pertanyakan Motif Menag

 

CILEGON – Salah satu praktisi asal Kota Cilegon Agus Surahmat mempertanyakan niatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akan mencoret rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ihwal izin pendirian rumah ibadah.

Hal itu disampaikan Yaqut dalam acara dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Sabtu (3/8/2024) lalu.

Agus merasa heran dan bertanya-tanya apa motivasi dan latarbelakang Yaqut terkait hal tersebut. Agus merasa Yaqut, mengambil langkah sepihak terkait akan dicoretnya rekomendasi FKUB ihwal izin pendirian rumah ibadah.

Menurutnya, terdapat dua pemahaman berkaitan dengan perundang-undangan. Pertama, pemahaman tentang pendirian rumah ibadah dengan kebebasan memilih kepercayaan dan agamanya masing-masing, yang telah diatur dalam UUD 1945.

Akan tetapi, berkaitan dengan pendirian rumah ibadah sudah diatur dalam Peraturan Bersama (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan nomor 8 Tahun 2006.

“Artinya berkaitan dengan pendirian rumah ibadah itu sudah diatur dan itu satu-satunya aturan terkait dengan pendirian rumah ibadah,” ucap Agus Rahmat, Selasa (6/8/2024).

Lantik dprd

PBM dibentuk atau diterbitkan sambung Agus, atas dasar saran dan masukan dari seluruh tokoh-tokoh agama yang ada di Indonesia. Mengingat, Agama di Indonesia itu multi kultur, multi suku, multi ras dan sebagainya. Sehingga, kerukunan itu menjadi sangat penting untuk menjaga keamanan dan stabilitas bernegara. Karena itu, Menteri Agama tidak bisa serta merta mengambil alih ketentuan secara norma itu sendiri.

Karena, yang lebih mengetahui potensi konflik adalah tokoh-tokoh agamawan, baik agama islam, kristen, katolik, Budha, Hindu, Konghucu dan lain sebagainya di indonesia.

“Saya juga tidak tahu motif dan latar belakangnya apa, mengambil langkah secara sepihak. Kalau saya katakan, Menteri Agama perlu minta saran dan pendapat tentu saran pendapat itu dari MUI, Nahdatul Ulama, PGI, kemudian dari tokoh-tokoh agama yang lain,” kata Agus.

Masih kata Agus Surahmat, Kalau kemudian, Menteri Agama bersikukuh seperti itu, sementara tentu FKUB akan juga berpatokan kepada komitmen bersama, dalam PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Keterlibatan Menteri Dalam Negeri menjadi penting, karena menyangkut tentang ketertiban yang bukan hanya persoalan ibadah saja, melainkan ada unsur ketertiban di sana.

“Bagaimana pertanyaan berikutnya kalau Menteri Agama mengajukan Keppres, hal itu sah-sah saja. Tetapi, Presiden dalam membuat Keppres harus juga meminta saran dan masukan baik dari kalangan agamawan, bukan hanya Menteri Agama melainkan Menteri Dalam Negeri bukan hanya sepihak,” terang Agus.

“Kita punya keyakinan bahwa semangat negeri ini, pemerintahan untuk menjaga, selain kedaulatan pasti juga menjaga ketertiban ditengah-tengah masyarakat indonesia. Pendirian rumah ibadah penting, tetapi ketertiban dan ketentraman juga menjadi hal penting,” tutup Agus. (*/Wan)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien