Tak Terbukti Bersalah, Tajudin Si Penjual Cobek Akhirnya Bebas Setelah 9 Bulan Dipenjara

BI Banten Belanja Nataru

TANGERANG – Tajudin akhirnya dibebaskan setelah 9 bulan ditahan tanpa dosa. Pria penjual cobek ini melangkah pasti meninggalkan Rutan Kelas I Tangerang.

Tajudin keluar dari pintu Rutan pada Sabtu (14/1) pukul 13.28 WIB. Pria berusia 42 tahun itu terbalut kaus warna coklat dan celana panjang warna hitam lengkap dengan peci warna hitam dan sandal jepit. Tidak ada barang-barang yang dibawa Tajudin saat keluar dari tahanan.

Tajudin meninggalkan rutan didampingi lima orang kuasa hukumnya dari LBH Keadilan. Tajudin kemudian menyalami para pengacaranya tersebut.

Di depan pintu rutan, Tajudin dan kuasa hukumnya sempat berfoto bersama sambil mengepalkan tangan. “Bebas,” ucap mereka bergantian.

Penjual cobek miskin Tajudin harus menghuni penjara selama 9 bulan. Kebebasannya dirampas setelah dituduh mengeksploitasi anaknya, yaitu Cepi (14) dan Dendi, yang ikut membantunya menjual cobek di sekitar Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan.

Akhirnya PN Tangerang memvonis bebas Tajudin karena dirinya tidak terbukti mengeksploitasi anak seperti tuduhan jaksa. Dengan pertimbangan sosiologis, di mana anak-anak membantu orang tuanya.

“Melepaskan terdakwa dari dakwaan. Secara sosiologis, anak-anak sudah biasa membantu orang tuanya,” ucap majelis hakim dengan suara bulat, Kamis (12/1).

Sayang, Tajudin belum juga bisa dikeluarkan dari selnya hingga Jumat, 13 Januari kemarin. Sebab, petikan putusan PN Tangerang belum selesai dibuat oleh hakim.

Pijat Refleksi

Sementara Tajudin tentu belum bisa menghapus trauma selama 9 bulan mendekam dibui tanpa dosa. Meski akhirnya dibebaskan, pria penjual cobek ini kini menuntut keadilan dari pemerintah.

“Saya tulang punggung satu satunya, di mana itu saya minta keadilan dari pemerintah. Orang benar pasti ada balasannya,” kata Tajudin setelah keluar dari Rutan Kelas I Tangerang.

Tajudin mengungkapkan ingin lekas berkumpul kembali dengan keluarganya di kampung halaman.

“Pulang kampung dulu. Soalnya, sudah ketakutan banget. Saya katanya penjualan orang, mempekerjakan orang. Cuma saya merasa tidak mempekerjakan, saya suruh sekolah tidak mau. Orang tuanya yang menitipkan, mereka keponakan saya,” ujar Tajudin.

Menanggapi kejadian ini, Komnas HAM menilai sudah seharusnya negara mengembalikan nama baik Tajudin.

“Ya, seharusnya ada upaya rehabilitasi nama baik untuknya. Sebab, selama 9 bulan dia tidak bekerja karena ditahan, tentu nama baiknya jatuh karena dicap sebagai penjahat dan negara harusnya mengembalikan nama baiknya,” ucap anggota Komnas HAM Siti Noor Laila.

Pengadilan Negeri Tangerang seharusnya juga bisa memberikan putusan ganti rugi materiil, karena Tajudin tidak terbukti melakukan tindak pidana eksploitasi terhadap anak.

“Jadi setelah putusan bebas dan tidak terbukti, seharusnya ada putusan untuk merehabilitasi nama baiknya. Karena dia sudah dicap melakukan kejahatan yang tidak terbukti, seharusnya bisa menuntut ganti rugi materiil, tapi itu perdata dan prosesnya lama,” jelas Siti. (*)

Sumber: detik.com

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien