Temui DPRD Cilegon, Al-Khairiyah Aspirasikan 3 Hal Ini Terkait Madrasah

CILEGON – Sejumlah guru madrasah diniyah dan pengurus DPD Al-Khairiyah mendatangi kantor Komisi II DPRD Kota Cilegon untuk menyampaikan aspirasi terkait keluhan akan regulasi Pemkot Cilegon yang kurang berpihak terhadap madrasah, Kamis (17/10/2019).

“DPD Al-Khairiyah Kota Cilegon dan Pengurus Cabang Al-Khairiyah yang ada di Kota Cilegon, beserta FKDT Kota Cilegon melakukan audiensi dengan DPRD Komisi II,” kata Sekretaris DPD Al-Khairiyah, Ahmad Munji, kepada wartawan.

Menurut Munji, kedatangannya yang sudah dijadwalkan tersebut, diterima oleh Ketua Komisi II Faturohmi, Sekretaris Komisi II Qoidatul Sitta, dan juga Anggota Komisi Sanudin, Masduki, Buhaeti Romli, serta M Ibrohim Aswadi yang ikut hadir mendengarkan dan menampung aspirasi dan tuntutan para guru.

Para guru madrasah Al-Khairiyah ini berharap ada penekanan dari DPRD Cilegon untuk implementasi Perda Diniyah, dan meminta juga DPRD melakukan mediasi dengan pihak-pihak yang terkait.

“Tuntutannya, meminta dimediasi antara Pemkot, Dindik dan Kemenag dengan DPD AK terkait pelaksanaan Perda Diniyah. Dan menyarankan kepada Pemkot untuk membuat Surat Edaran yang ditandatangani walikota untuk mewajibkan sekolah diniyah sebagai prasyarat untuk masuk ke SMP sederajat,” jelasnya.

“Kami juga mendorong DPRD untuk mengusulkan kepada Pemkot Cilegon agar menaikan Honor Daerah (Honda) menjadi Rp600 ribu, dan tuntutan lainnya,” jelas Munji.

Dijelaskan ada 3 tuntutan yang disampaikan Al-Khairiyah, dalam audiensinya dengan Komisi II DPRD Cilegon;

1. Berlakukan Perda No. 1 Tahun 2008, dan Perwal Diniyah No. 44 Tahun 2011 dan batalkan Perwal No 25 Tahun 2014.
2. Terbitkan Surat Edaran wajib Madrasah Diniyah yang ditanda tangani walikota.
3. Naikkan Honor Daerah untuk Guru Madrasah.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Cilegon Qoidatul Sitta, membenarkan terkait tuntutan dari Al-Khairiyah tersebut. Dan pihaknya akan berupaya untuk membantu menyampaikan aspirasi serta memediasi dengan pihak terkait.

“Intinya sih mereka meminta bantuan ke kita untuk menyampaikan aspirasinya. Pertama, meminta ketegasan dari Pemkot Cilegon dalam hal ketika ada tahun ajaran baru siswa yang sudah lulus SD dan akan masuk ke SMP itu harus disertakan ijazah dari madrasah diniyahnya. Kedua, meminta untuk mencabut Perwal No 25 thn 2014. Dan ketiga, terkait honor daerah,” jelasnya.

“Dan kami dari Komisi II akan menjembatani mereka dengan Kemenag, Dindik, bagian hukum,” tandasnya. (*/Ilung)

Honda