Terbitkan Surat Edaran, Walikota Cilegon Larang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

CILEGON – Menjelang mudik Lebaran 2025, Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.
Kebijakan ini dikeluarkan bertujuan untuk memastikan aset pemerintah digunakan sesuai fungsinya dan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Di surat edaran ada sanksinya juga,” ujar Robinsar saat dikonfirmasi disela-sela kunjungannya di pelabuhan Pelindo, Rabu (26/03/25).
Ia juga menegaskan bahwa ASN atau pegawai pemerintah yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ada sanksi ketika tidak menjalankan himbauan,” tambahnya.
Sedangkan untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemkot Cilegon juga telah menetapkan mekanisme pengawasan nanti di lapangan.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan tidak ada ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa mudik Lebaran 2025.
“Pengawasan sudah ada diedarannya,” jelas Robinsar.
Diketahui, ada dugaan pegawai dilingkungan ASN Pemkot Cilegon yang mengakali aturan tentang larangan tersebut dengan mengganti plat nomor kendaraan dinas dengan plat nomor pribadi. (*/Ika)