Terkait Pelarangan Peliputan Oleh KPU, Ini Kata Ketua PWI Cilegon
CILEGON — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon, Adi Adam menyikapi adanya larangan liputan yang dialami dua anggotanya saat Rapat Pleno Hasil Verfak Calon Perseorangan di PPK Kecamatan Purwakarta, pada Jum’at (17/7/2020) siang.
Dalam hal ini, Adi Adam menyayangkan apa yang dilakukan pihak PPK atau KPU Kota Cilegon yang berdalih penolakan tersebut dalam rangka menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Pleno Verfak Tingkat PPK Calon Walikota Cilegon Jalur Perseorangan, Wartawan Dihalangi Meliput
“Kalau memang tertutup seharusnya ditulis di depan pintu masuk, biar media tahu dan tidak boleh memberitakan, bukan hanya berkilah di balik masa pandemi Covid-19. Bahwa wartawan dilarang masuk, sementara kegiatan tersebut perlu diketahui publik. Sedangkan bagi yang menghalang-halangi tugas jurnalistik itu sudah bertentangan dengan Undang-undang Pers,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adam menegaskan kejadian larangan liputan itu telah mencederai profesi wartawan yang dilindungi negara melalui UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Terlebih alasan yang kurang mendasar.
“Sedangkan diketahui para peserta rapat pleno saat itu juga tidak mengikuti protokol kesehatan. Diantaranya tidak jaga jarak, tidak ada hansanitizer, pengecekan suhu dan lainnya tidak dilakukan pihak PPK,” ungkapnya.
Untuk itu, PWI Kota Cilegon akan mempertanyakan hal tersebut secara resmi kepada KPU Kota Cilegon dengan melayangkan surat.
“PWI secepatnya akan kirim surat ke KPU Cilegon terkait dilarangnya wartawan masuk untuk meliput dalam rapat pleno terbuka KPU di kecamatan tersebut,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya dua wartawan yakni Hasidi dan Angga tidak diperbolehkan memasuki ruangan rapat pleno Verfak untuk mengambil foto dan video yang dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Purwakarta. (*/Ilung)