Tiga Tersangka Penyuap Walikota Cilegon Akan Disidang di PN Tipikor Serang

JAKARTA – Penyidik KPK telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus suap terhadap Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan perampungan berkas tersebut, ketiga penyuap Walikota Cilegon itu akan segera disidangkan di meja hijau.

Dengan pelimpahan ini, JPU KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap ketiganya. Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk disidangkan.

Ketiganya adalah Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), Tubagus Donny Sugihmukti; Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, membenarkan rencana ketiga tersangka tersebut akan disidangkan di PN Tipikor Serang.

“Rencana dilimpahkan ke PN Tipikor Serang,” ujar Febri, Selasa (21/11/2017).

Sambil menunggu persidangan, penahanan ketiga tersangka dipindahkan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sebelumnya, dua dari tiga tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Rutan Polres Jakarta Timur.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Selain tiga orang yang akan menjalani persidangan, status tersangka juga menjerat Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, dan seorang pengusaha swasta bernama Hendri.

Diduga Iman bersama Ahmad Dita Prawira telah menerima suap Rp1,5 miliar dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya untuk memuluskan proses perizinan Amdal Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon. PT KIEC dan PT Brantas Abipraya bersama Tubagus Iman‎ menyepakati untuk menyamarkan uang suap ini dalam bentuk dana CSR Cilegon United Football Club.

Terkait pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK memutuskan memperpanjang masa penahanan terhadap Tubagus Iman, Ahmad Dita Prawira, dan Hendri.

Masa penahanan ketiga tersangka diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak Rabu 22 November 2017. Sehingga ketiga tersangka akan mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 21 Desember mendatang.

“Penyidik hari ini juga melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 22 November hingga 21 Desember 2017 terhadap ketiga tersangka, yakni TIA (Tubagus Iman Ariyadi), ADP (Ahmad Dita Prawira) dan He (Hendry),” pungkas Febri. (*/Republika)

Honda