Warga Cilegon Korban Perampasan Mobil oleh Debt Colector Sudah Lapor Polisi

Dprd ied

CILEGON – Dugaan perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oknum debt collector kembali terjadi, kali ini korbannya seorang warga Ciwandan, Rahmat Fajri (34), pada Kamis tanggal 3 Mei 2018. Saat perampasan itu, korban berada di dekat Masjid Pancasila, Lingkungan Jublin RT.014/004, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

Oknum debt collector yang mengaku dari PT Andalan Finance Indonesia (AFI) tersebut merampas satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pick Up L300 warna hitam, bernopol A 8132 PE atas nama Wawan Gunawan yang saat itu sedang dikendarai oleh Rahmat Fajri ketika dipakai untuk mengangkut galon-galon kosong.

Atas aksi perampasan oleh debt colector itu, korban sendiri telah melaporkan kasusnya ke Polsek Ciwandan.

Rahmat Fajri membuat laporan atas peristiwa yang terjadi, termasuk ada tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak debt colector.

“Kita sudah temuin manajemen PT AFI, dan ketemu Saudara Gilang, tapi mereka tetap beralasan tidak mau mengembalikan mobil kami, karena sudah membayar biaya untuk sewa debt colector. Kalau begini, kita punya bukti ada intimidasi BSTK yang terekam CCTV, akan kita bawa ke ranah hukum,” ujar kerabat korban, Rosyid Haerudin kepada Fakta Banten, Sabtu (12/5/2018).

dprd tangsel

Rosyid mendesak pihak Kepolisian dan pihak terkait untuk melakukan investigasi terhadap PT AFI.

“Leasing ini tidak profesional, kita sudah laporkan ini ke kepolisian dan nanti kita juga akan buat laporan ke Otoritas Jasa Keuangan, agar menginvestigasi leasing ini,” tegas Rosyid.

“Mobil itu tidak pernah menunggak angsuran, dan seluruh bukti pembayaran juga ada, kenapa ada penarikan paksa seperti ini. Bisa diduga ada permainan kotor di internal manajemen leasing itu,” tegas Rosyid.

“Ada ungkapan lucu, masa setelah ditunjukkan kwitansi pembayaran melalui bank ke rekening perusahaan mereka, waktu jatuh tempo kan setiap tanggal 13, bulan Januari Februari dibayar sebelum 13 Februari, Maret April dibayar 4 April dan Mei dibayar 11 Mei, jadi tidak ada tunggakan 3 bulan lebih. Ini kita tunjukkan, eh manajemen malah bilang kenapa tidak melakukan konfirmasi pembayaran. Ini kah jelas aneh,” jelas Rosyid.

“Saya juga minta data debt colector untuk saya laporkan, tapi PT AFI nggak kasih, padahal dia terbitkan surat perintah untuk debt colector. Banyak kejanggalannya,” tegas Haji Rosyid. (*/Ika)

Golkat ied