Zaenal: Mosi Tidak Percaya Digulirkan Pengurus Kadin yang Sah

CILEGON – Klarifikasi pihak jajaran pengurus Kadin Cilegon dalam konferensi pers yang disampaikan oleh pendukung Sahruji sebagai Ketua Kadin Cilegon, kembali menuai reaksi dari pengurus lainnya.

Diantaranya pernyataan Isbatullah Alibasja yang mengaku sebagai Wakil Ketua Bidang Industri Kreatif dan Ekonomi Kerakyatan, Senin (25/3/2019) siang tadi, langsung dibantah oleh M. Zaenal Arifin, yang juga sebagai pengurus Kadin Cilegon yang sah.

Zaenal juga menegaskan bahwa mosi tidak percaya yang ditandatanganinya merupakan bentuk aspirasi jajaran pengurus Kadin Cilegon sesuai mekanisme yang sah.

“Mosi tidak percaya itu, yang tanda tangan pengurus semua. Ini dilakukan oleh pengurus Kadin Cilegon yang sah,” tegas Zaenal.

Dia juga menilai keberadaan Isbatullah Alibasja di kepengurusan Kadin Sahruji, adalah tindakan ilegal dan inkonstitusional.

“Isbat itu pengurus dari mana, saya pertanyakan? Saya sebagai pengurus Kadin tidak pernah diundang tidak mengetahui adanya SK yang memuat nama Isbat, itu yang sudah melanggar mekanisme organisasi,” jelas Zaenal.

Dia juga menyayangkan adanya ucapan yang tak mendidik dan mendiskreditkan salah satu pengurus Kadin Indonesia, Alawi Mahmud, yang turut mengkritisi kepengurusan Kadin Cilegon pada pertemuan di Shapirre Resto, pada Jum’at (22/3/2019) lalu.

Pijat Refleksi

“Isbat itu orang mana, punya KTP Cilegon gak dia? memperkeruh suasana saja, mengatakan Pak Alawi bodoh sebagai pengurus Kadin Indonesia, jelas saya pengurus Kadin tersinggung, padahal katanya ia seorang insinyur dan akademisi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Zaenal yang mengaku sebagai Komite Properti dalam kepengurusan Kadin ini, tidak mengetahui adanya SK pengurus baru Kadin Kota Cilegon. Ia juga menegaskan kalau Isbat merupakan pengurus Kadin Cilegon yang ilegal.

“Isbat itu ilegal sebagai pengurus, kalau saya resmi punya SK-nya, coba baca Keppres 17 Tahun 2010 tentang pengesahan Anggaran Rumah Tangga soal sanksi anggota dan pengurus Kadin. Mekanisme pengangkatan Isbat itu tidak sesuai aturan,” tegas Zaenal.

“Coba lihat yang tadi hadir konferensi pers, ada yang tercatat gak sebagai pengurus? Yang ada dalam SK resmi Kadin itu cuma 3 orang doang, Samhudi, Sam’un, dan Toha,” imbuhnya.

Zaenal juga mendesak Kadin Provinsi Banten untuk segera membekukan kepengurusan Kadin Cilegon di bawah kepemimpinan Sahruji, yang dinilainya gagal menjalankan organisasi.

“Saya harap Kadin Provinsi segera membekukan kepengurusan Kadin Cilegon untuk menjaga kondusifitas Kota Cilegon. Kalau tidak saya akan duduki dan gembok Kantor Kadin Cilegon,” pungkasnya. (*/Ilung)

[socialpoll id=”2521136″]

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien