11 Blok Tambang Rakyat di Banten Sudah Diajukan, Kadis ESDM: Tunggu Pedoman dari Pusat Selesai

SERANG-Pemerintah Provinsi Banten sudah mengajukan 11 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian ESDM RI.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James mengungkapkan, kini pihaknya masih menunggu terbitnya pedoman teknis pengolahan WPR dari pemerintah pusat.
“Kuncinya pedoman ini harus jadi dulu. Setelah pedomannya jadi, nanti sudah ada perdanya, itu naik ke IPR (Izin Pertambangan Rakyat),” ujar Ari saat dihubungi, Senin (6/7/2026).
Ari merinci, 11 blok WPR yang diusulkan terdiri dari komoditas emas, batu besi, dan pasir besi. Lokasinya tersebar di Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
“Alhamdulillah kita ada 11 blok. Itu terdiri dari batu besi, emas, dan pasir besi. Ada di 2 kabupaten, Pandeglang dan Lebak,” jelasnya.
Ari mengungkapkan, Kepmen WPR sendiri sudah keluar sejak Februari 2026. Tapi untuk masuk ke tahap penerbitan Izin, harus ada 2 dokumen terlebih dahulu, yakni berupa Pedoman Teknis dari Kementerian dan Perda WPR dari Pemprov.
“Namun pedoman pengolahan wilayah tambang rakyatnya belum beres, harus dibuat. Itu pedoman itu berisi tentang sumberdaya-nya di mana, cara tambangnya seperti apa, kedalamannya berapa,” kata Ari.
Ia menyebut pedoman ini sangat penting karena menyangkut keamanan penambang, dampak lingkungan sekitar serta perihal lainnya yang berhubungan dengan usaha tambang.
“Cara-cara nambangnya gimana, terus kedalaman itu lebih dari 100 meter, keamanan masyarakatnya seperti apa, tempat nambang itu seperti apa,” tambahnya.

Berkaitan dengan hal ini, Ari menyebut, pihaknya melobi agar pembuatan pedoman tersebut dibiayai APBN dan disiapkan langsung oleh Menteri ESDM.
“Alhamdulillah dibiayai oleh APBN dan disiapkan oleh Pak Menteri langsung nanti. Besok (7/7) kita akan rapat dengan Kementerian untuk membahas pedoman mana yang akan dibuat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, karena menggunakan APBN, target penyelesaian pedoman tidak boleh lewat tahun anggaran.
“Kita harapkan akhir tahun. Karena ini kan APBN. APBN nggak boleh lewat tahun. Kita nggak tahu apakah kontraknya dengan BLU-nya itu bisa lewat tahun atau nggak,” jelasnya.
Jika pedoman dan Perda sudah selesai, tahap selanjutnya adalah penyusunan UKL-UPL lalu baru pengajuan IPR. IPR sendiri ada 2 kategori, yakni perorangan 5 hektare dan koperasi 10 hektare.
Dalam pengelolaan nantinya, Pemprov Banten berharap pengolahan hasil tambang rakyat bisa dikelola oleh BUMD. Apabila bisa, maka akan menjadi pundi-pundi tambahan bagi keuangan Pemprov Banten
“Sehingga nanti bisa mendapatkan hasil yang lebih banyak. BUMD yang maju berarti kan PAD-nya masuk ke kita. Jadi masyarakat juga tidak usah bingung. Nanti BUMD sih yang mengurus itu semua, atau pengolahan emasnya. Tinggal beli, dijual ke BUMD, nanti dapat sesuai dengan harganya,” jelas Ari.
Ia menegaskan tujuan utama WPR ini adalah agar masyarakat bisa menambang secara legal, lingkungan tetap terjaga, dan pendapatan daerah meningkat.
“Di mana nanti pendapatan masyarakat bisa meningkat dan pembangunan bisa berjalan lebih baik lagi. Untuk jalan, untuk sekolah, untuk rumah sakit, dan lain-lain,” pungkasnya. ***


