Kadis ESDM Banten Jelaskan Alasan 11 Titik WPR Belum Dibuka, Masih Tahap Evaluasi Pusat

SERANG-Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James, angkat bicara terkait desakan mahasiswa untuk membuka lokasi 11 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Lebak dan Pandeglang.
Menurutnya, saat ini titik lokasi belum bisa dipublikasikan karena masih dalam tahap evaluasi di Kementerian ESDM dan menyangkut aspek keamanan.
“Kita harus memberikan lokasi ke pusat. Karena kita mengambil lokasi aja sangat rahasia kan, gak bisa langsung dapat aja,” ujar Ari saat dihubungi, Senin (6/7/2026).
Ari menjelaskan, 11 blok WPR yang diajukan terdiri dari tambang emas, batu besi, dan pasir besi. Namun Kepmen WPR yang terbit Februari 2026 lalu baru sebatas penetapan wilayah.
Ari menjelaskan, untuk bisa naik ke tahap Izin Pertambangan Rakyat (IPR), harus ada 2 hal terlebih dahulu, yakni pedoman teknis dari pusat dan Perda dari Pemprov.
“Namun pedoman pengolahan wilayah tambang rakyatnya belum beres, harus dibuat. Itu berisi tentang sumberdayanya di mana, cara tambangnya seperti apa, kedalamannya berapa,” kata Ari.
Ia menyebut, sebelum pedoman selesai, data titik koordinat tidak bisa dibuka ke publik. Sebab lokasi tersebut masih akan dievaluasi ulang oleh Kementerian.
“Mereka sekarang minta data-datanya, kita akan berikan data itu ke pusat biar secepatnya bisa disahkan. Kita gak tahu rupa pedomannya itu seperti apa. Makanya besok (7/7) akan ada kejelasan,” ujarnya.

Selain faktor administrasi, Ari menyebut aspek keamanan menjadi alasan utama titik belum dibuka. Pedoman teknis nantinya akan mengatur kedalaman tambang, cara penambangan, hingga standar keselamatan.
“Cara-cara nambangnya gimana, terus kedalaman itu lebih dari 100 meter, keamanan masyarakatnya apa, tempat nambang itu seperti apa, karena kan pertambangan rakyat harus diperhatikan keamanan dan keselamatannya,” tegasnya.
Ia khawatir jika lokasi dibuka lebih awal tanpa ada aturan teknis yang jelas, akan memicu penambangan liar di luar 11 blok yang sudah diusulkan.
Ari memastikan Pemprov Banten tidak berniat menutup-nutupi. Setelah pedoman dan Perda rampung, data akan dibuka secara bertahap.
“Kita harapkan akhir tahun. Karena ini kan APBN. APBN nggak boleh lewat tahun. Setelah pedomannya jadi, nanti sudah ada perdanya, itu naik ke IPR,” katanya.
Ia juga menyebut Pemprov sudah berkoordinasi dengan Bupati dan dinas teknis di kabupaten.
“Kita selalu koordinasi dengan Kabupaten Kota. Ini surat dari Bupatinya, usulannya sudah dibahas lewat tata ruang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil BEM Banten Bersatu, Rizqi Ahmad Fauzi, mendesak agar titik WPR dibuka. Ia menyebut, asas transparansi dalam prinsip good governance jadi alasan keterbukaan.
“Dinas ESDM seharusnya transparan kepada masyarakat terkait nama wilayah yang menjadi titik koordinat wilayah pertambangan rakyat, supaya masyarakat juga tahu, jangan ditutup-tutupi seperti ini,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).***


