Manfaatkan Jasa Pengiriman Barang, Polda Banten Ungkap Peredaran Ganja
SERANG – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja melalui jasa pengiriman barang yang melibatkan oknum karyawan jasa pengiriman barang.
Diungkapkan oleh AKBP Meriyadi Kasubid Penmas Bid Humas Polda Banten dan AKBP Nico Setiawan dalam konferensi pers di Polda Banten pada Senin, (19/9/2022).
“Pengungkapan terjadi pada Sabtu (8/9/2022) Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap 3 pelaku MR(26), RS(33), RN(26,” ucap Meriyadi.
“Barang bukti yang diamankan berupa 5 paket ganja dengan keseluruhan berat kotor 11KG, 4 unit handphone dengan modus mengirimkan narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman JNE,” ujarnya.
Lebih lanjut, Meriyadi mengatakan terdapat pelaku yang mengendalikan dari luar dengan membayar karyawan jasa pengiriman tersebut.
“Orang yang mengendalikan dari luar membayar pegawai JNE untuk memonitor pengiriman ke tempat penerima, walaupun penerima dan alamat tidak sesuai dengan yang dituju,” ucapnya.
“Motif mendapatkan upah sebagai prantara sebagai pengirim dan penerima paket yang menerima paket berisi ganja,” imbuhnya.
Hingga saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap DPO PS yang menjadi pengendali dalam peredaran narkoba jenis ganja.
“Penyidik Ditresnarkoba masih melakukan pengejaran terhadap DPO PS sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis ganja ini,” imbuhnya.
Pasal yang di kenakan 144 ayat 2 atau pasal 111 ayat dua atau pasal 132 ayat dua UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (*/Fachrul)