Akan Dihapus Pemerintah, Ada 15 Ribu Honorer di Banten Terancam Kehilangan Pekerjaan
SERANG – Kesepakatan antara Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (20/1/2020), menghasilkan kebijaka untuk menghapuskan status tenaga honorer dan pegawai tidak tetap.
Sontak, kebijakan dari pusat tersebut itu juga akan membuat ribuan honorer di Provinsi Banten terancam kehilangan pekerjaannya.
Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin, bahwa sebanyak 8.700 orang tenaga honorer atau pegawai tidak tetap di lingkungan Pemprov Banten tersebar di SMA dan SMK Negeri se-Provinsi Banten, dan sebanyak 6.000 lainnya tersebar di OPD-OPD yang ada di lingkungan Pemprov Banten, dengan total jumlah keseluruhan mencapai angka sekitar 15.000 orang.
“Dari semua itu, diperkirakan akan ada penertiban kepada enam ribu tenaga honorer di lingkungan Pemprov (Banten). Kalau saya menyebutnya penertiban bukan penghapusan,” ucap Komarudin, Selasa (21/1/2020).
Akan tetapi, diungkapkan Komarudin, masih sedikitnya kuota pembukaan dan penerimaan CPNS untuk tenaga honorer pendidikan, sehingga perbantuannya dianggap masih sangat dibutuhkan.
“Kalau yang di pendidikan keberadaannya masih sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Di tempat lain, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Nursalim menuturkan bahwa untuk saat ini tenaga honorer di lingkungan kantor Dindikbud Kota Serang dipastikan sudah tidak ada, menyusul adanya kebijakan pemerintah pusat beberapa waktu lalu untuk tidak mengangkat pegawai honorer.
“Kalau tenaga honorer tidak ada, yang ada tenaga magang. Ini sudah lama. Adapun yang sekarang istilahnya magang atau tenaga lepas, biaya yang tidak terikat dan tidak dianggarkan khusus penggajiannya,” kata Nursalim.
Namun, ia menambahkan, keberadaan guru honorer di Kota Serang masih terbilang cukup banyak dengan penyebarannya ada di sekolah-sekolah baik negeri maupun di swasta.
“Saya belum bisa menjelaskan jumlah pastinya, sedang didata. Sebab guru itu bukan hanya di negeri, tapi juga di swasta. Data tahun 2019 sih 1.877 orang, tapi itu belum selesai divalidasi semua,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, honorer di dunia pendidikan berbeda dengan honorer yang berada di instansi pemerintahan dari syarat dan ketentuannya. Salah satunya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang merupakan nomor induk bagi guru honorer.
“Guru sudah ter-cover di Kemendikbud dengan NUPTK, jadi guru yang sudah dapat NUPTK mendapatkan honor dari APBN,” terangnya.
“Dan kalau guru honorer yang sudah ada NUPTK ini akan dihapuskan, saya rasa dampaknya akan sangat terasa pada proses KBM di sekolah,” tukasnya. (*/YS)