Bawaslu Sebut 123 ASN di Banten Terdaftar Jadi Anggota Parpol

Dprd ied

 

SERANG – Bawaslu Provinsi Banten menemukan ada sekitar 123 nama ASN terdaftar sebagai anggota partai politik (Parpol).

Temuan tersebut berdasarkan pengawasan Bawaslu Banten dan kabupaten/kota pada tahapan verifikasi administrasi partai politik Pemilu 2024.

Bawaslu Banten menemukan identitas dengan profesi yang dilarang terlibat dalam kepengurusan maupun keanggotaan Parpol. Di antaranya yakni ASN.

“PNS 123 orang,” kata Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banten, Ali Faisal kepada awak media saat ditemui di Kantornya, Kota Serang, pada Kamis, 25 Agustus 2022 kemarin.

dprd tangsel

Tak hanya ASN, Bawaslu Banten juga menemukan identitas dengan profesi yang dilarang terlibat dalam kepengurusan maupun keanggotaan Parpol.

“Polri 7 orang, TNI 5 orang Kepala Desa 5 orang, Penyelenggara 2 orang, Pegawai BUMN 1 orang,” tambah Ali.

Selanjutnya kata Ali, terhadap data PNS, TNI, dan Polri yang tercatat menjadi anggota partai politik masih dilakukan penelusuran oleh Bawaslu kabupaten/kota.

Dalam melakukan tindaklanjut terhadap data nama-nama yang tercatat dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik itu, Bawaslu Provinsi Banten telah menyampaikan data tersebut kepada KPU Provinsi Banten.

Ia menyatakan, Bawaslu Banten dan Bawaslu kabupaten kota di Provinsi Banten telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang melakukan pengecekan secara mandiri nama dan NIK-nya untuk melihat tercatat atau tidak dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik.

“Bawaslu Provinsi Banten mengimbau kepada masyarakat yang tidak mendaftar namun tercatat dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik untuk menyampaikan form tanggapan masyarakat melalui help desk KPU RI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbaunya. (*/Faqih)

Golkat ied