Bawaslu Sebut Tempat Tugas 123 PNS di Banten yang Terdaftar Parpol Belum Teridentifikasi

 

SERANG – Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi menyatakan, 123 PNS yang terdaftar sebagai anggota partai politik (Parpol) belum diketahui di mana tempat tugasnya.

“Setelah dicek datanya, tidak teridentifikasi soal instansinya,” kata Didih kepada wartawan, pada Senin, 29 Agustus 2022.

Dikatakannya, ada dua pencermatan saat Bawaslu Banten dalam melakukan pengawasan pada tahapan verifikasi administrasi partai politik Pemilu 2024.

Pertaman kata dia, membandingkan antara kartu tanda anggota (KTA) Parpol dengan KTP.

“Di kolom KTP ada yg tertulis pekerjaan: PNS, TNI, Polri, dst. Inilah kemudian yg harus diklarifikasi, bisa saja mereka sudah pensiun,” katanya.

Kemudian yang kedua lanjutnya, yakni menerima laporan dari masyarakat.

“Di mana dirinya masuk Sipol, padahal tidak merasa jadi anggota parpol,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Provinsi Banten menemukan ada sekitar 123 nama PNS terdaftar sebagai anggota Parpol.

Temuan tersebut berdasarkan pengawasan Bawaslu Banten dan kabupaten/kota pada tahapan verifikasi administrasi partai politik Pemilu 2024.

Atas itu, Bawaslu Banten menemukan identitas dengan profesi yang dilarang terlibat dalam kepengurusan maupun keanggotaan Parpol. Di antaranya yakni PNS.

Dalam melakukan tindaklanjut terhadap data nama-nama yang tercatat dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik itu, Bawaslu Provinsi Banten telah menyampaikannya kepada KPU Provinsi Banten. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien