Belasan Ribu APK di Banten Langgar Aturan

BPRS CM tabungan

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menemukan belasan ribu Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah melanggar peraturan saat masa kampanye Pemilu 2024. Demikian terungkat saat Bawaslu Banten Rakor bersama dengan media di salah satu Hotel di Kota Serang, pada Rabu, (20/12/2023)

“Berdasarkan data yang kami himpun dari tanggal 28 November sampai tanggal 14 Desember sedikitnya kita menemukan ada 12 ribu lebih APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal.

Ali mengatakan, masih ditemukan banyak APK melanggar peraturan lantaran dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan dan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu merinci, 12 ribu APK itu yang melanggar aturan tersebut tersebar di empat kabupaten dan kota di Banten. Ia menyabut, di Kabupaten Serang ditemukan sebanyak 3.350 APK, Pandeglang 186, Kota Serang 890, dan Tangerang sebanyak 8.485 APK.

Ia menegaskan, jika titik yang dilarang untuk dipasang APK merupakan fasilitas keagamaan, sarana pendidikan dan fasilitas umum.

“Pemasangan paling banyak di pohon, taman, tiang listrik, jalan protokol juga kita tertibkan, dan tempat gedung pemerintahan, sarana umum,” katanya. (*/Faqih)

Gerindra Banten Idul Adha
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien