BPK Temukan Kelebihan Bayar di Proyek Videotron Dinkes Banten Senilai Rp2,77 Miliar

SERANG– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp79,2 juta dalam proyek pengadaan videotron Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.
Proyek senilai Rp2,77 miliar itu dinilai tidak sesuai pada bagian konstruksi fisiknya.
Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Proses teknis saat ini ditangani Inspektorat.
“Temuan BPK itu sudah ditangani. Untuk teknis tindak lanjutnya ada di Inspektorat,” ujar Ati di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (8/7/2026).

Dalam LHP BPK, kelebihan bayar terjadi karena adanya ketidaksesuaian pada pekerjaan penunjang.
BPK menyorot pekerjaan penanaman pondasi, struktur penyangga, dan semenisasi videotron.
“Bagian konstruksi fisik itulah yang menjadi temuan. Jadi bukan spesifikasi videotronnya, tetapi pengerjaan konstruksinya,” jelas Ati.
Ia memastikan Dinkes akan menagih dan mengembalikan kelebihan bayar tersebut sesuai aturan. Dinkes juga berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Meski ada temuan, Ati menyebut fungsi videotron tetap strategis sebagai media promosi kesehatan untuk edukasi pencegahan DBD, imunisasi, dan pola hidup sehat.***


