BPN Banten Gratiskan Sertifikasi 24 Tanah Masjid, 9.000 Wakaf Akan Diverifikasi
SERANG — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menggulirkan program sertifikasi tanah wakaf secara gratis, khususnya untuk tanah-tanah yang digunakan sebagai tempat ibadah seperti masjid dan musala.
Program ini merupakan hasil kerja sama strategis antara BPN Banten dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten.
Kepala Kantor Wilayah BPN Banten, Sudaryanto, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan yang selama ini belum memiliki sertifikat resmi.
“Hari ini secara simbolis kami menyerahkan 24 sertifikat tanah wakaf masjid dan musala yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten. Semua proses ini tanpa dipungut biaya, selama berkas yang diajukan lengkap dan sesuai persyaratan administrasi,” ujar Sudaryanto di Serang, Rabu (4/6/2025).
Berdasarkan data internal BPN, terdapat sekitar 9.000 bidang tanah wakaf untuk masjid dan musala di Banten yang belum bersertifikat.
Seluruhnya akan diverifikasi secara bertahap melalui sistem yang telah terintegrasi dengan digitalisasi pertanahan nasional.
Sudaryanto menjelaskan bahwa proses sertifikasi kini telah menggunakan format elektronik atau digital.
Sertifikat elektronik dinilai lebih aman karena tidak mudah rusak atau hilang seperti dokumen fisik.
“Seringkali tanah wakaf merupakan hibah dari leluhur. Namun, di kemudian hari, ahli waris dari pihak pemberi wakaf menggugat keberadaan tanah tersebut, termasuk lembaga yang telah mengelolanya seperti masjid atau sekolah,” jelasnya.
Melalui sertifikasi resmi, lanjut dia, potensi konflik atas kepemilikan tanah dapat dicegah.
Selain itu, sertifikasi tanah wakaf juga menjadi bentuk perlindungan hukum yang penting terhadap aset umat.
Meski belum dapat dipastikan total luas tanah yang akan disertifikasi dalam program ini, Sudaryanto menegaskan bahwa prioritas utama adalah memastikan seluruh tempat ibadah memiliki status hukum yang sah dan terlindungi.
“Insya Allah, ini menjadi bagian dari amal jariyah. Memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf adalah kontribusi nyata untuk umat,” pungkasnya.(*/Nandi)

