Buntut Aksi Buruh Duduki Kantor Gubernur, Kasatpol PP Banten Dicopot

Hut bhayangkara

 

SERANG – Pasca aksi buruh yang berhasil memadati isi kantor Gubernur Banten, berujung dengan sanksi terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kasatpol PP Banten, Agus Supriyadi.

Gubernur Banten, Wahidin Halim membebastugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kasatpol PP Banten, Agus Supriyadi dari jabatanya terhitung dari hari Kamis, 23 Desember 2021.

Hal itu berdasarakan SK yang beredar Nomor 821.2/Kep.221/BKD.

Sanski yang diterima Agus ini diberikan lanataran ada indikasi bahwa Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Loading...

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa ada sanksi yang diberikan terhadap Kasatpol PP Banten.

“Betul, dibebastugaskan sampai terbit SK tetapnya,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 23 Desember 2021.

Seperti diketahui, puluhan ribu buruh melakukan aksi demonstrasi pada Rabu, 22 Desember 2021 kemarin.

Dalam aksinya buruh berhasil masuk ke lingkungan kantor Gubernur Banten, hingga memadati isi kantor yang kerap ditempati Wahidin Halim itu.

Sontak aksi yang menutut revisi UMK Banten 2022 ini menjadi perhatian publik. (*/Faqih)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien