UMK Banten 2022 Tak Direvisi, Perseteruan Buruh dan Wahidin Terus Berlanjut?

SERANG – Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada mengungkapkan, bahwa sepanjang tak ada revisi UMK Banten 2022, aksi buruh akan terus bergulir.
“Karena Gubernurnya (Wahidin Halim) tidak mau menemui perwakilan mereka (buruh), tidak ada titik temu,” kata Uday kepada Fakta Banten, Kamis, 23 Desember 2021.
Menurut Uday, jika Gubernur Banten, Wahidin Halim tak ada upaya untuk merevisi UMK Banten 2022, maka jangan sampai mengelurkan pernyataan yang dapat memancing amarah buruh.
“Sungguh pun Pemprov Banten tidak akan merevisi UMK, mestinya sikap gubernur WH (Wahidin) bijak. Akibatnya memicu kemarahan buruh,” ujarnya.
“Padahal jika di awal gubernur sisihkan waktu untuk temui mereka, seraya mulutnya dijaga, saya yakin tak akan seperti ini,” kata Uday melanjutkan.
Uday menjelaskan, kendati UMK Banten 2022 direvisi maka bukanlah Pemprov Banten yang membayar upah para tenaga kerja.
“Tapi para majikan mereka (buruh). Persoalannya kenapa juga saran yang ditawarkan ke perusahaan-perusahaan untuk ganti pekerja baru. Itu kan bukan solusi,” sebutnya.
Meski begitu kata Uday, aksi yang dilakukan buruh pada hari Rabu, 22 Desember 2021 kemarin dianggap merugikan buruh sendiri.

“Tapi cara-cara yang dilakukan beberapa buruh saat menguasai ruang kerja gubernur, juga tidak terpuji, yang justru merugikan mereka sendiri,” katanya.
Seperti diketahui, berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten yang telah ditetapkan menjadi SK Gubernur.
1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap diangka Rp 2.800.292.64.
2. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.
3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap diangka Rp 4.215.180.86.
4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap diangka Rp 4.230.792.65.
5. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.
6. Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.
7. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.
8. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%. (*/Faqih)


