Dewan Temukan Ada Lagi Calon Pegawai RSUD Cilograng Tak Penuhi Syarat, Tapi Dinyatakan Lulus Seleksi oleh Pansel
SERANG – Temuan soal kejanggalan rekrutmen pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan Cilograng sepertinya masih terus berlanjut.
Meskipun Panitia Seleksi (Pansel) akhirnya telah mengoreksi hasil kelulusan pegawai dengan menerbitkan pengumuman baru bernomor 9 Tahun 2025, pasca masa sanggah.
Namun yang terbaru, ada lagi temuan soal masih adanya dugaan pegawai yang tidak memenuhi syarat hasil pengumuman Pansel No 68 tahun 2025.
Pengumuman seleksi pegawai itu terlampir total 331 pegawai RSUD Cilograng yang dinyatakan lulus dan tinggal melaksanakan pemberkasan dokumen sekaligus penandatanganan kontrak kerja.
Informasi yang diterima Fakta Banten, masih terdapat satu nama berinisial M yang diduga tak memenuhi syarat dalam seleksi namun dinyatakan lulus.
Temuan ini diungkapkan oleh anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah.
Musa mengungkapkan, dirinya dicurhati oleh seseorang yang membeberkan bahwa M diduga tak memiliki paklaring, namun bisa lolos administrasi, bahkan lolos tes CAT.
“Kebetulan ada warga yang mengadu kepada saya melalui medsos dan setelah saya cek, betul orangnya lulus dan sudah bekerja. Bisa jadi persoalan serupa ini, cukup banyak dan terjadi di kedua RSUD tersebut,” ujar Musa dalam keterangan tertulis, Minggu (8/6/2025).
“Jangan asal Pansel, masa peserta yang baru lulus kuliah D3 Perawatan pada bulan September 2024 bisa lolos seleksi administrasi. M bisa ikut tes CAT, kemudian diumumkan lulus pada tanggal 29 April 2025, langsung MoU dan bekerja sampai sekarang,” sambungnya.
Berdasarkan pengumuman No 49 tahun 2025 tentang seleksi penerimaan, para calon pegawai wajib memenuhi syarat administrasi apabila mereka ingin menjadi pegawai di dua RSUD tersebut.
Dalam pengumuman No 49 tahun 2025, tercantum 7 syarat administrasi untuk keperawatan, salah satunya ialah calon pegawai harus memiliki pengalaman kerja di fasilitas kesehatan minimal 1 tahun.

Singkatnya, M diduga tak memenuhi syarat administrasi karena tak memiliki paklaring yang disebabkan yang bersangkutan belum genap setahun bekerja di faskes.
Musa mengaku berkali-kali telah mengingatkan Pansel agar selalu teliti dan berhati-hati dalam menyeleksi para calon pegawai di kedua RSUD tersebut.
“Sebelum pengumuman hasil sanggah, Pansel harus hati-hati dan lebih cermat serta teliti terhadap dokumen persyaratan administrasi,” ujarnya.
“Masih banyak yang bermasalah, bukan hanya soal afirmasi, domisili dan sertifikat, tapi soal paklaring atau pengalaman kerja, karena bisa saja tidak sesuai, atau bahkan direkayasa,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Pansel harus profesional, obyektif dan akuntabel serta tidak boleh ada konflik kepentingan, tak boleh ada titip menitip.
“Siapapun jika tidak memenuhi syarat, maka gugurkan karena kalau tidak, persoalan rekruitmen calon pegawai RSUD Labuan dan Cilograng makin kisruh dan potensi ada yang melakukan gugatan ke PTUN,” ujarnya.
Ia meminta agar persoalan ini harus segera diselesaikan oleh pansel dan dia yakin tidak akan menghambat pada proses pelayanan kesehatan di RSUD Cilograng dan RSUD Labuan.
“Karena tidak semua peserta bermasalah,” katanya.
Agar kesalahan tak terulang kembali atas kerja Pansel, ia berencana akan mendorong dibentuknya pansus.
“Mudah-mudahan pimpinan menyetujui. Pansus sangat penting,” ujarnya.
Konsekuensi dari ini, kata dia, kemungkinan terdapat peserta yang harus digugurkan, apabila ditemukan persyaratan yang tidak terpenuhi.
“Karena seluruh peserta yang mendapat melampirkan fakta integritas yang ditandatangani bermaterai, jika mereka memasukan satu dokumen saja yang tidak benar atau palsu, bisa langsung diputus kontrak kerjanya,” tukasnya. (*/Ajo)