Wisata Anyer

DLHK Banten Didesak Audit Reklamasi PIK 2 dan 51 Tambang Galian Bojonegara

HUT RI PT PCM – KPP

SERANG– Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten segera melakukan pengawasan terhadap proyek reklamasi dan pertambangan galian C di Banten.

Tuntutan itu disampaikan saat audiensi di kantor DLHK Banten, Selasa (18/8/2026).

Ketua FKPN Amrin Fasa menagih hak warga atas lingkungan bersih sesuai konstitusi.

Ia menyoroti reklamasi PIK 2 Kabupaten Tangerang dan 51 perusahaan tambang galian C di Bojonegara-Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

“Kami menagih kewajiban DLH untuk melindungi hak-hak kita. Reklamasi dan tambang itu merusak, tapi masyarakat tidak pernah dilibatkan,” ujar Amrin.

HUT RI Pramuka Sankyu

FKPN juga menyoroti tambang ilegal di Kabupaten Tangerang yang menurut tata ruang tidak ada wilayah pertambangan.

Dalam audiensi, FKPN meminta DLHK membuka dokumen persetujuan lingkungan. Jika ada penyalahgunaan izin, FKPN minta kegiatan ditutup permanen.

Namun menurut Amrin, banyak dokumen belum bisa dibuka karena butuh waktu. Ia juga menyebut DLHK belum pernah melakukan pemantauan langsung di lokasi yang dikeluhkan warga.

“Kami dapat data dari ESDM ada 51 perusahaan tambang di Bojonegara-Pulo Ampel. Ini berpotensi mengurug pesisir utara dan membuat nelayan banjir serta kehilangan ruang hidup,” kata perwakilan FKPN Kholid Miqdar.

Staf Gakkum DLHK Banten Ibrohim mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan dan OPD terkait seperti ESDM dan DKP. Rencananya akan ada pertemuan lanjutan lintas sektor.

“Kami sudah agendakan pengawasan sesuai prosedur,” ucap Ibrohim. ***

HUT RI Dindikbud – Disporapar
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien