Dugaan Kerugian Korupsi Hibah Ponpes di Banten Capai Rp70,7 Miliar

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyebut, dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah untuk pondok pesantren (ponpes) di Banten lebih dari Rp70 miliar.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Siahan mengatakan, jumlah kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten.

“Audit dari BPKP perwakilan Banten. Dugaan KN (Kerugian Negara) Hibah Rp. 70.792.036.300,” ujarnya saat dikonfirmasi Fakta Banten, Senin (9/8/2021).

Kartini dprd serang

Dikatakannya, kini berkas perkara korupsi dana hibah untuk ribuan ponpes di Banten itu masih dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti.

“Berkas masih tahap 1. Artinya berkas perkara dari penyidik telah rampung. Selanjutnya diserahkan ke Jaksa Peneliti berkas untuk diteliti kelengkapan materiil dan formilnya,” katanya.

Setelah lengkap materil dan formil kata Ivan, maka akan lanjut ke tahap 2.

“Jika masih ada kekurangan maka jaksa penyidik harus melengkapinya. Jika nantinya berkas lengkap maka tanggung jawab tersangka diserahkan ke Jaksa untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Diketahui, dugaan kerugian negara hibah untuk ribuan Ponpes yang menjerat 5 tersangka ini berasal dari dua tahap penyaluran, yaitu tahun anggaran 2018 senilai Rp66,280 miliar dan tahun 2020 senilai Rp117 miliar. (*/Faqih)

Polda