Wisata Anyer

GEMA Mathla’ul Anwar Banten Dukung Kopdes Merah Putih Dijadikan Klinik Kesehatan Layani Pasien BPJS

SERANG – Rencana pemerintah pusat menjadikan unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDMP) sebagai klinik pratama yang bisa melayani peserta BPJS Kesehatan terus bergulir dan memicu diskusi di kalangan tenaga kesehatan.

Jika sebelumnya layanan kesehatan tingkat pertama didominasi puskesmas dan klinik swasta, kini pemerintah membuka opsi pemerataan lewat jaringan koperasi desa.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers, mengungkapkan pemerintah telah membahas secara serius pengembangan klinik dan apotek di bawah naungan Kopdes Merah Putih.

Menkes memastikan klinik tersebut memang didesain untuk melayani pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Iya, bisa (Jaminan Kesehatan Nasional) sama seperti semua klinik swasta pakai BPJS juga,” kata Budi.

Ia juga menyebut proyek percontohan (pilot project) sudah dijalankan untuk menguji model bisnis klinik Kopdes, dengan status yang setara klinik swasta, bukan puskesmas.

Menanggapi pernyataan Menkes tersebut, kalangan profesional kesehatan di Banten angkat bicara. Apoteker yang juga aktivis Generasi Muda Mathla’ul Anwar (GEMA MA) Banten, apt. Irwandi Suherman, menyatakan mendukung arah kebijakan tersebut sebagai upaya mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat desa dan kelurahan.

“Kami melihat ini sebagai peluang positif. Selama ini banyak warga desa terkendala jarak, biaya transport, dan antrean panjang untuk sekadar berobat ke FKTP. Jika klinik Kopdes hadir di tingkat desa/kelurahan, itu jelas memperluas akses,” ujar Irwandi dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10/2026).

Namun, Irwandi memberikan catatan kritis yang cukup panjang. Menurutnya, perluasan akses tidak boleh mengorbankan mutu, keselamatan pasien, dan standar profesi.

Irwandi merujuk pada penegasan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, yang menyebut klinik Kopdes boleh melayani peserta JKN selama memenuhi persyaratan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Ia merinci, syarat FKTP itu bukan sekadar papan nama klinik. Meliputi perizinan operasional klinik yang sah dan masih berlaku, Surat Izin Praktik (SIP) dokter dan tenaga kesehatan lain yang valid, pemenuhan standar sarana-prasarana, alat kesehatan, sistem rekam medis, hingga komitmen terhadap mutu layanan dan keselamatan pasien.

“Tidak ada pengalihan paksa peserta JKN ke klinik Kopdes. Peserta tetap bebas memilih FKTP-nya. Dan izin operasional serta izin praktik dokter adalah syarat mutlak, tidak bisa ditawar. Ini yang harus dipahami publik, jangan hanya berhenti pada narasi ‘bisa pakai BPJS’,” tegas Irwandi.

Ia khawatir, jika sosialisasi hanya menonjolkan sisi BPJS-nya saja, masyarakat akan menganggap semua gerai Kopdes otomatis bisa melayani BPJS, padahal belum tentu lolos verifikasi.

Dari sisi regulasi, Irwandi menyoroti potensi celah tata kelola. Koperasi memiliki dinamika manajemen yang berbeda dengan fasilitas kesehatan konvensional yang biasanya dikelola oleh badan usaha kesehatan atau yayasan kesehatan.

“Koperasi itu basisnya adalah anggota dan usaha bersama. Sementara klinik itu punya disiplin regulasi kesehatan yang sangat ketat. Pertemuan dua entitas ini harus diatur dengan payung hukum yang jelas, siapa penanggung jawab medisnya, siapa pemilik sarana, bagaimana jika terjadi malpraktik, bagaimana mekanisme rujuknya,” jelasnya.

Untuk itu, ia mendorong Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan memperkuat fungsi verifikasi dan audit mutu secara berlapis dan berkelanjutan.

Bukan hanya verifikasi dokumen di awal untuk kerja sama, tetapi ada audit lapangan berkala, evaluasi kepuasan pasien, dan monitoring penggunaan obat.

“Regulasi harus mengatur secara tegas konsekuensi bagi klinik Kopdes yang tidak konsisten memenuhi standar FKTP,” kata dia.

Misalnya, kata dia, jika SIP dokter mati, atau tidak ada apoteker, atau alat emergensi tidak lengkap, harus ada sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pemutusan kerja sama BPJS.

“Jangan sampai semangat koperasi justru melemahkan disiplin mutu layanan kesehatan,” tegasnya lagi.

Poin ketiga yang disorot Irwandi adalah aspek sumber daya manusia, khususnya tenaga kefarmasian. Ia menilai, klinik pratama yang baik tidak cukup hanya memiliki dokter umum dan perawat.

Menurut Permenkes tentang standar pelayanan kefarmasian di klinik, pengelolaan obat mulai dari pengadaan, penyimpanan, peracikan, hingga penyerahan obat kepada pasien harus di bawah pengawasan tenaga kefarmasian yang kompeten.

“Di sinilah peran apoteker menjadi krusial. Klinik Kopdes harus memiliki apoteker penanggung jawab atau setidaknya tenaga teknis kefarmasian (TTK) yang memadai dan memiliki SIP yang aktif,” ujarnya.

“Jangan sampai layanan klinik tumbuh cepat di mana-mana, tetapi pengelolaan obatnya lemah, obat disimpan tidak sesuai suhu, atau pemberian obat tanpa edukasi yang benar. Itu berbahaya,” sambung Irwandi.

Ia mencontohkan, di desa masih banyak kasus resistensi antibiotik karena penggunaan antibiotik tanpa resep, atau pasien hipertensi dan diabetes yang tidak patuh minum obat karena tidak dapat konseling yang benar. Kehadiran apoteker di klinik desa bisa menekan masalah tersebut.

Sebagai organisasi kepemudaan yang bergerak di bidang keagamaan, pendidikan, sosial, dan juga kesehatan, GEMA MA Banten menyatakan siap berkontribusi. Irwandi menyebut GEMA MA siap menjadi mitra kritis pemerintah dalam pengawasan dan edukasi masyarakat.

“Kami mendukung niat baik pemerintah memperluas akses kesehatan. Itu sejalan dengan semangat Mathla’ul Anwar untuk memajukan umat. Tetapi kami juga berkewajiban mengingatkan agar regulasi dievaluasi secara berkala, transparan, dan melibatkan organisasi profesi seperti IDI, IAI, PPNI, serta masyarakat sipil,” katanya.

Ia menutup dengan pesan bahwa kebijakan klinik Kopdes Merah Putih harus menjadi terobosan yang aman, bermutu, dan berkelanjutan, bukan sekadar formalitas administratif di atas kertas untuk mengejar target jumlah koperasi.

“Perluas akses, jangan turunkan mutu. Itu prinsipnya. Jika syarat FKTP dipenuhi, ada apoteker, ada dokter dengan SIP jelas, dan ada audit mutu yang ketat, maka klinik KDMP ini akan benar-benar menjadi berkah bagi masyarakat desa,” pungkas Irwandi. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien