Wisata Anyer

Dugaan Korupsi PT ABM Rp 6,8 Miliar, Kejati Banten Tetapkan Tiga Tersangka

PT PCM Sumpah Pemuda

SERANG – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Keuangan PT. Agrobisnis Banten Mandiri (PT. ABM) Tahun Anggaran 2020 s/d 2024.

Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Devitra Romiza mengungkapkan, perkara ini merugikan keuangan negara hingga Rp 6,8 miliar.

Dalam keterangannya, ketiga tersangka tersebut ialah TB. M, selaku mantan Kepala Divisi Sales dan Marketing PT. ABM.

Kemudian A.S alias Dre dan A.N selaku mitra usaha dari pihak swasta. Adapun hari ini, Kamis (29/10), hanya AS yang hadir diperiksa Kejati Banten.

Dalam konferensi pers sore ini, Devitra membeberkan modus operandi yang digunakan para tersangka untuk menggerogoti BUMD milik Pemprov Banten tersebut.

Ia menegaskan, perkara ini bukan soal pengadaan barang, melainkan kerja sama perdagangan.

“Korupsi dari kerja sama PT ABM dengan kemitraan dagang mereka. Ada dari pihak ABM-nya, ada juga dari pihak mitranya dalam hal ini swasta,” ujar Devitra.

Kerja sama tersebut berada di bawah Divisi Sales & Marketing. Barang yang diperdagangkan adalah kebutuhan pokok masyarakat, seperti sembako.

“Sembakonya itu seperti minyak goreng, ada gula, ada tepung dan lain-lain sebagainya,” jelasnya.

Namun, proses bisnis yang seharusnya menghasilkan keuntungan bagi perusahaan daerah itu justru malah menjadi rugi yang direncanakan .

“Modusnya itu bertransaksi atau bekerja samanya memakai nama pribadi, dan ada juga memakai beberapa perusahaan yang terindikasi bodong atau dipakai,” kata dia.

“Perusahaan-perusahaan dipakai itu malah kami temukan fakta bukan merupakan milik yang bersangkutan,” ungkap Devitra.

Devitra menjelaskan, dalam konsep BUMD, kegiatan distribusi barang harusnya diikuti dengan pengembalian hasil yang menguntungkan perusahaan. Namun dalam kasus ini, barang telah didistribusikan namun uang hasil penjualan tidak pernah kembali.

“Dalam pendistribusian barang itu penyidik melihat proses bisnis yang harusnya dilakukan tetapi tidak dilakukan. Jadi ada unsur kerja sama seolah-olah terkesan membobol BUMD Banten ini,” katanya.

“Kegiatannya ada, tetapi dalam pengembalian harusnya kan ada hasil atau kickback yang menguntungkan bagi BUMD ini. Malah tambah rugi, malah nggak dibayar-bayar. Akhirnya menyebabkan BUMD ini menjadi rugi,” sambungnya .

Akibat perbuatan mereka, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Banten, negara dirugikan lebih dari Rp 6,8 miliar.

Pada agenda pemeriksaan hari ini, Kejati memanggil dua tersangka. Namun hanya tersangka A.S alias Dre yang hadir untuk diperiksa.

Sementara tersangka TB. M tidak hadir dengan alasan berhalangan dan memberikan surat keterangan.

“Hari ini tiga tersangka yang ditetapkan itu, dua orang hari ini sebenarnya kita panggil. Tetapi satu baru hadir dan satu lagi tidak hadir. Kita akan jadwalkan ulang untuk hadir di hari Senin depan. Satu tersangka lainnya berdomisili di luar Provinsi Banten,” ujar Devitra.

Saat ditanya ke mana aliran uang korupsi tersebut, Devitra mengaku timnya masih mendalaminya.

“Tim kita lagi bekerja juga dengan bidang aset dan teman-teman di intelijen juga lagi pelacakan aset. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa telusuri ke mana aliran uangnya dan aset-aset apa yang dimiliki para tersangka,” pungkasnya.

Kejati Banten menegaskan penyidikan masih akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien