Hindari Kecurangan PPDB, Sekolah Diminta Perkuat Verifikasi Faktual

SERANG – Untuk mengantisipasi adanya kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN/SMKN dan SKhN Provinsi Banten tahun ajaran 2023/2024, Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar meminta pihak sekolah untuk memperkuat proses verifikasi faktual.

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan PPDB online tahun 2023 ini tidak diskriminatif, dan memberi ruang yang semestinya kepada para siswa yang layak diterima sekolah negeri.

Demikian itu disampaikan Al Muktabar saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pelaksanaan PPDB Online hari pertama di SMA Negeri 2 Kota Serang, pada Senin (19/06/2023) kemarin.

Al mengatakan, sejak pukul 00.00 WIB Minggu malam pelaksanaan PPDB dimulai, sistem berjalan baik dan tidak ada kendala yang mengkhawatirkan. Akan tetapi, pihaknya perlu mengecek ke lapangan untuk kendala yang tidak terpantau melalui sistem.

Pijat Refleksi

“Dan benar saja, dalam pelaksanaan PPDB online hari pertama untuk jalur afirmasi ini di SMAN 2 Kota Serang, ditemukan pendaftar yang secara dokumen masih diragukan untuk tergolong berhak melalui jalur afirmasi (kurang/tidak mampu). Untuk itu, saya minta pihak sekolah bisa mengecek dengan seksama, cek betul-betul, intinya perkuat verifikasi faktual,” bebernya.

Menurut Al, jalur afirmasi difokuskan kepada siswa yang tidak atau kurang mampu secara ekonomi. Ada parameter yang harus dipenuhi ukurannya, namun kata dia, dalam sistem yang dibangun masih memerlukan verifikasi faktual. Sebab, ada dokumen yang perlu dikonfirmasi kembali kebenarannya.

Al berharap, dalam proses verifikasi faktual yang masih adanya tatap muka. Ia juga meminta sekolah dapat memastikan tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Syaratnya cukup terukur, sehingga bagi yang memenuhi kriteria dapat segera daftar. Berdasarkan aturan, jika kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi, maka bisa dipindahkan ke jalur lainnya khususnya zonasi. Karena setiap tahun jalur zonasi selalu melebihi kuota yang ada,” jelasnya.

“Dalam zonasi pun pihak sekolah harus teliti, kebenaran tempat tinggalnya, dan saat verifikasi faktual minta orangtua tunjukkan dimana letak rumahnya, tandatangani kalau perlu,” imbuhnya. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien