Informasi Lengkap Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 di Banten

Dprd

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jadwal resmi untuk pendaftaran Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak di Provinsi Banten. Memasuki tahapan Pilkada 2024 KPU telah menetapkan dua keputusan.

Pertama Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Kedua Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Berdasarkan keputusan tersebut, metode Pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada 2024 dilakukan dengan metode Seleksi Terbuka.

Berikut persyaratan calon Anggota PPK dan PPS. Adapun kelengkapan dokumen persyaratan PPK dan PPS terdiri dari:

1. Surat Pendaftaran

2. Daftar Riwayat Hidup

3. Fotokopi KTP Elektronik

4. Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

5. Pas Foto

6. Surat Pernyataan dan

7. Surat Keterangan

Calon anggota PPK, PPS, harus mengisi Surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS, yang dilampiri dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota PPK dan PPS, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, beserta kelengkapan dokumen pendukung yang tercantum dalam tabel berikut:

Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen

Kelengkapan dokumen persyaratan PPK dan PPS dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian diunggah ke SIAKBA yang dilakukan secara mandiri oleh calon anggota PPK dan PPS atau dapat dibantu oleh KPU Kabupaten/kota.

Berikut Tahapan dan Jadwal Seleksi Terbuka PPK dan PPS pada Pilkada Serentak tahun 2024.

Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Itulah informasi seputar pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 di Provinsi Banten. (*/Faqih)

 

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien