Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten/kota se-Banten Tahun 2024
SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024, pada Rabu, (29/11/2023) malam. UMK se-Banten 2024 mengalami kenaikan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi mengatakan, UMK 2024 telah ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Berikut ini besaran UMK se-Banten tahun 2024.
1. UMK Pandeglang tahun 2024 naik 1,03 persen menjadi Rp 3.010.929,87 dari Rp 2.980.351,46.
2. UMK Lebak tahun 2024 naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69 dari sebelumnya Rp 2.944.665,46
3. UMK Kabupaten Serang tahun 2024 naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.894,85 dari sebelumnya Rp 4.492.961,28
4. UMK Kabupaten Tangerang tahun 2024 naik 1,64 menjadi Rp 4.601.988,00 dari Rp 4.527.688,52
5. UMK Kota Tangerang tahun 2024 naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari Rp 4.584.519,08
6. UMK Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari Rp 4.657.222,94
7. UMK Tangsel naik 2,62 persen menjadi Rp4,670,791.000 dari Rp4,551,451,70.
8. UMK Kota Serang tahun 2024 naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,00 dari Rp 4.090.799,01.
Diketahui, kenaikan UMK se-Banten tahun 2024 ini masih di bawah rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota. (*/Faqih)