Ini Jumlah dan Nilai Aset Daerah yang Dimiliki Pemprov Banten
SERANG – Pemprov Banten mengaku akan berkomitmen dalam penertiban dan pengamana aset daerah. Hal itu ditunjukkan adanya sertifikasi aset-aset dengan progres yang diklaim melebihi target.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, Pemprov Banten pada 2019 telah meraih penghargaan peringkat ketiga nasional dari KPK dalam upaya pencegahan korupsi. Pada 2020 pihaknya melanjutkan upaya pemberantasan korupsi melalui penertiban dan penyelamatan aset.
“Dari 1.022 bidang tanah sampai dengan November 2020 sudah bersertifikat sebanyak 464 bidang atau 45,4 persen. Sementara target penyertifikatan tahun 2020 sebanyak 200 bidang sertifikat telah terealisasi 100 persen bahkan terlampau menjadi 201 bidang,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada rapat koordinasi program pemberantasan korupsi penertiban dan penyelamatan aset di wilayah Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (24/11/2020).
Pemprov Banten sampai dengan 2019 juga memiliki aset senilai Rp22,18 triliun berdasarkan audited BPK RI. Kemudian aset tanah Rp9,05 triliun, peralatan dan mesin Rp2,6 triliun, gedung dan bangunan Rp3,39 triliun. Jalan irigasi dan jaringan Rp6,71 triliun, aset tetap lainnya Rp233 miliar dan konstruksi dalam pengerjaan Rp187 miliar.
Adapun aset Pemprov Banten yang bersinggungan dengan pemerintah kabupaten/kota yaitu Kota Tangerang, Kabupaten serang, dan Kota Serang telah ditindaklanjuti.
Demikian ditandai dengan ditandatanganinya berita acara kesepakatan bersama antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota, belum lama ini.
Selanjutnya, dari jumlah 137 situ, danau dan waduk yang tercatat sebagai aset Pemprov Banten, telah teridentifikasi sebanyak 117. Adapun 20 situ dan danau telah beralih fungsi serta 20 situ dan danau baru yang ditemukan.
Upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penertiban dan penyelamatan aset tersebut, Pemprov akan meningkatkan peringkat dalam penilaian pemberantasan korupsi melalui MCP (monitoring control for prevention) 2020.
“Atas capaian hasil tersebut, kami berterima kasih kepada KPK yang telah mendampingi kami. Juga kepada BPN Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten yang telah memfasilitasi tercapainya penyelesaian target yang telah ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan, perlu untuk turun tangan dalam pengelolaan aset daerah. Hal itu dilakukan lantaran potensi yang dimiliki barang milik daerah yang besar akan terbuang dengan sia-sia jika tidak dikelola dengan baik. Terlebih aset menjadi salah satu ruang kerawanan korupsi.
“Itu perlunya ikut KPK berperan dalam upaya pengembalian dan pengelolaan yang baik dalam aset-aset daerah,” tegasnya. (*/Faqih)