Ini Penyebab Buruh Banten Geruduk Ruang Kerja Gubernur  

Dprd ied

 

SERANG – Kantor Gubernur Banten, Wahidin Halim digeruduk oleh serikat pekerja buruh di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu, 22 Desember 2021 kemarin.

Reaksi ini bentuk kekecewan para buruh saat menggelar aksi demonstrasi perihal UMK Banten 2022 yang tak kunjung direvisi.

Buruh meminta agar Wahidin Halim dapat merevisi SK UMK 2022, sebagaimana yang telah dilakukan oleh kepala daerah lain seperti Anies Baswedan di Provinsi DKI Jakarta.

Kordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) sekaligus menjabat Ketua DPC SPN Serang, Asep Saepulloh mengungkapkan, bahwa aksi yang dilakukan buruh Banten beberapa hari lalu yang telah membuat heboh publik itu bukan tanpa sebab.

Ia menyebut, aksi buruh Banten yang berhasil memasuki ruang kerja Gubernur Banten itu disebabkan rasa kecewa buruh, lantaran tak ditemui saat menggelar aksi.

“Tidak ada itikad baik dari Gubernur untuk menemui masa aksi, bahkan cenderung membuat statemen dimedia terkesan mempersilahkan para demonstran untuk terus aksi. Giliran kita aksi, orang nomor satu di Banten malah kabur. Jadi cukup beralasan kalo masa aksi masuk kantor gubernur tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis,  Jumat, 24 Desember 2021 kemarin.

Bahkan dirinya mengaku setuju dengan pernyataan Direktur Eksekutif dari Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suahada yang menyebut, bahwa aksi buruh akan terus bergulir jika tak ada revisi UMK Banten 2022.

Menurut Asep, jika Gubernur Banten, Wahidin Halim tak ada upaya untuk merivisi UMK Banten 2022, maka jangan sekali-kali mengelurkan pernyataan yang dapat memancing amarah buruh.

“Situasi semakin memanas lantaran adanya statemen dari Gubernur Banten yang diduga menyakiti hati seluruh buruh di Banten. Alih-alih gubernur mau merevisi atau menemui masa aksi malah muncul statmen di media soal gubernur meminta pengusaha untuk ganti karyawan yang mau digaji Rp2,5 jt per-bulan,” ungkapnya.

dprd tangsel

Sontak pernyataan tersebut kata dia, telah memicu aksi susulan yang dilakukan oleh serikat pekerja buruh di Provinsi Banten.

“Aksi susulan pada tanggal 6,7,8,9,10 Desember dan puncaknya pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 kemarin,” katanya.

Seperti diketahui, berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten yang telah ditetapkan menjadi SK Gubernur.

1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap diangka Rp 2.800.292.64.

2. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.

3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap diangka Rp 4.215.180.86.

4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap diangka Rp 4.230.792.65.

5. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.

6. Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.

7. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.

8. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%. (*/Faqih)

Golkat ied