Iklan Banner

Ini yang Menyebabkan BUMD Jamkrida Banten Merugi, Kepentingan Pribadi Jadi Sorotan

Pandeglang Gerindra HUT

 

SERANG – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten mengalami kerugian Rp957 juta.

Kerugian yang dialami BUMD Pemprov Banten ini terjadi setelah 10 tahun beroperasi.

Kerugian yang dialami bukan hanya disebabkan oleh kinerja operasional yang menurun, sejumlah faktor, termasuk kepentingan pribadi diduga kuat menjadi penyebab Jamkrida Banten merugi.

Salah satu faktornya, terdapat indikasi salah urus dan penyimpangan tata kelola oleh jajaran direksi perusahaan penjaminan daerah yang berdiri tanggal 24 September 2014 itu.

Sempat menjadi 3 besar penyumbang deviden tertinggi ke Pemprov Banten, perusahaan plat merah ini memiliki sejumlah catatan buruk.

Minta Naik dan Rapel Gaji

Penuturan sumber Fakta Banten yang tak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa Direksi PT Jamkrida menaikkan gaji sendiri tanpa persetujuan Pemprov Banten.

Pada bulan September tahun 2024, kata dia, menjadi temuan Inspektorat Banten mengenai pemberian kelebihan gaji atau honorarium direksi dan komisaris Jamkrida Banten.

“Hal ini tidak sesuai dengan SK No 001/SK/DIR/1/2024 tentang remunerasi pengurus perusahaan,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).

Bahkan, kata dia, penetapan remunerasi dilakukan tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), diduga kuat sebagai keputusan sepihak oleh pimpinan manajemen perusahaan.

“Sejak direksi baru menjabat, mereka juga minta gaji sebelum uji Fit and Proper Test OJK,” ujarnya.

Kemudian pada 23 Oktober 2024, direksi mengajukan pencairan rapel gaji dan honorarium sebesar 15 persen yang sebelumnya tertunda karena belum lulus Fit and Proper Test dari OJK.

Meski mendapat persetujuan dari komisaris, pencairan ini, kata dia, dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dan berpotensi menyalahi aturan karena dilakukan sebelum ada legitimasi penuh dari regulator.

Ia mengungkapkan, terdapat pelanggaran dalam pemberian tunjangan cuti tahunan yang dicairkan pada April 2025.

“Padahal direksi baru efektif menjabat sejak 5 September 2024. Berdasarkan SK Direksi No 001A/SK/DIR/I/2017, tunjangan cuti hanya dapat diberikan kepada pegawai dengan masa kerja minimal satu tahun berturut-turut. Direksi kan belum,” ujarnya.

Penggunaan Dana untuk Urusan Pribadi

Penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT Jamkrida Banten, Indriyanto Agus Wibowo.

Agil HUT Gerindra

Ia dilaporkan mengajukan talangan biaya pengobatan pribadi total sebesar Rp240 juta setelah mengalami dua kali serangan jantung pada Juli dan September setahun yang lalu.

Permohonan dana tersebut dikukuhkan lewat SK Direksi dan Komisaris yang diduga disusun secara backdate atau ditandatangani setelah dana sudah dicairkan.

Salah Kebijakan

Terdapat kebijakan strategis yang diambil direksi malah memperburuk kinerja perusahaan.

Salah satunya, kata dia, dengan menghentikan kerja sama penjaminan di luar Provinsi Banten dan membatasi nilai maksimal penjaminan hanya Rp500 juta untuk mitra luar wilayah.

“Dampaknya buruk, pendapatan jasa penjaminan anjlok hingga 43,35 persen, dari Rp390,5 miliar di tahun 2023 menjadi Rp221,2 miliar di akhir 2024,” ungkapnya.

Kondisi ini diperparah oleh bertele-telenya birokrasi, indikasinya terdapat pada melambatnya proses persetujuan direksi, di mana Service Level Agreement (SLA) yang biasanya selesai dalam 3 hari, kini memakan waktu lebih dari 10 hari kerja.

Ia mengungkapkan, pencatatan kerugian nyaris Rp 1 miliar juga berasal dari cadangan klaim yang diambil berdasarkan rekomendasi OJK, meski sifatnya masih asumtif, ia menilai hal bisa diperdebatkan secara akuntansi.

“Ini bukan semata soal kerugian, ini soal lemahnya tata kelola. Ketika hampir satu miliar rupiah raib bukan karena pasar, tapi karena salah urus. Ujungnya yang dipertaruhkan di sini ialah kepercayaan publik,” bebernya.

Tak hanya itu, proses rekrutmen pegawai juga diduga terdapat pelanggaran, dimana rekrutmen jabatan penting seperti Corporate Secretary, yang dilakukan dalam waktu satu hari tanpa mengikuti tahapan sesuai dengan SOP perusahaan.

Awal Mei 2024 terdapat lamaran kerja masuk atas nama Dwiyoga Subarkah.

Saat itu juga, Yoga mendapat disposisi dari Direktur Nizar agar segera diterbitkan offering later dengan posisi Corsec. Hari itu juga Yoga dapat persetujuan dari Dirut.

“Rekrutmen Corsec ini tak sesuai SOP No 003/POS/OPS-SDMU/IV/2024 dan No 004/POS/OPS-SDMU/V/2024,” jelasnya.

Menurut aturan, untuk diangkat menjadi karyawan kontrak harus melalui tahapan, namun pada faktanya pengangkatan karyawan baru, Yoga tak melalui tahapan yang diatur dalam SOP, jelas melanggar aturan yang dibuat.

Dari berbagai ungkapan informasi ini, turut mempertegas bahwa BUMD Jamkrida Banten tengah menghadapi krisis tata kelola dan integritas manajerial.

Sejumlah keputusan sepihak, pelanggaran aturan, hingga ketidakhati-hatian dalam kebijakan keuangan, memperburuk kinerja perusahaan.

Hal ini memperlihatkan lemahnya akuntabilitas di tubuh jajaran manajemen.

Apabila dibiarkan, citra BUMD Banten yang terkenal tak pernah absen setor deviden ini dapat meruntuhkan kepercayaan publik. (*/Ajo)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien