KADIN Banten Ingatkan Industri Agar Jaga Kelestarian Lingkungan dari Cemaran Limbah B3

Dprd ied

SERANG – Seiring berjalannya waktu, perkembangan Provinsi Banten sebagai daerah penyanggah Ibu Kota Negara Indonesia, melahirkan berbagai macam kawasan-kawasan industri.

Agar tetap berdampak baik terhadap keberlangsungan hidup banyak orang, maka perlu pengawasan yang aktif terhadap industri-industri di masing-masing daerah, agar tetap menjaga ekosistem sumber alam hayati di Provinsi Banten.

Menanggapi fenomena itu, Bidang Lingkungan Hidup Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Banten mengingatkan kepada para industri agar tetap menjaga ekosistem alam hayati dari limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maupun Non B3.

“Agar keselarasan dan kelestarian alam tetap terjaga, supaya anak cucu kita nanti masih bisa menikmati udara segar, air yang bersih berikut flora dan faunanya,” ujar Wakil Ketua Umum KADIN Banten Bidang Lingkungan Hidup, Donny Agustiana kepada Fakta Banten saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).

Donny juga menegaskan, agar pelaku induatei dapat memperhatikan dampak lingkungan secara menyeluruh dan jangan terlewatkan.

“Perhatikan dari A sampai Z jangan sampai ada yang terlewat, Karena limbah B3 ini sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia dan seisinya. Mari kita bersama-sama menjaga itu,” tegasnya.

dprd tangsel

Menurutnya, regulasinya sudah diatur dan jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Berdasarkan Undang-undang tersebut pengelolaan Lingkungan hidup diarahkan pada kelestarian lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan manusia,” tuturnya.

Lebih jauh Donny mengatakan, demikian juga mesti diwujudkan dalam pemanfaatan sumberdaya yang disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung (carring kapasity) sehingga tercapai suatu keseimbangan ekologi, sosial dan ekonomi.

“Proses pembangunan yang didambakan pada Program Pembangunan Nasional adalah pembangunan yang berkelanjutan agar supaya sumber alam yang dikelola tidak habis atau rusak sehingga kondisi lingkungan tidak memburuk akibat pembangunan,” pungkasnya.

Terlebih telah diatur dalam Undang-undamg tersebut juga diatur soal larangan-larangan dan sanksi yang tegas dan jelas bagi perusak lingkungan.

Demikian tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya dalam pasal 103 yang berbunyi “setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),”. (*/Faqih)

Golkat ied