Kasus Penggelembungan Suara di Dapil Banten I, PPK Terbukti Bersalah

BPRS CM tabungan

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memutuskan ada delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pandeglang dan Lebak terbukti melakukan pelanggaran pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI di Dapil Banten I.

Ke delapan PPK itu yakni PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, PPK Cihara, PPK Cibadak Kabupaten Lebak, dan PPK Cimanggu, PPK Saketi, PPK Pandeglang Kabupaten Pandeglang.

Delapan PPK itu divonis melanggar oleh Bawaslu Provinsi Banten lantaran terbukti melalukan penggelembungan suara Calon anggota legislatif DPR RI dari PDI Perjuangan.

Dalam putusan yang dibacakan Bawaslu dalam sidang pleno yang digelar secara terbuka, delapan PPK itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tatacara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan.

Bawaslu pun memutuskan bahwa delapan PPK itu melanggar tatacara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota.

Anggota Bawaslu Banten Sumantri, membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan PPK. Sumantri pun meminta agar KPU menjalankan putusan tersebut tiga hari setelah setelah putusan dibacakan.

Loading...

“Iya terbukti ada pelanggaran, cuma KPU harus menjalankan putusan ini tiga hari setelah dibacakan,” ujarnya, pada Senin, (13/5/2024).

Sumantri menegaskan, sesuai putusan yang sudah disampaikan, agar KPU melakukan peneguran dan perbaikan kedepannya kepada para penyelenggara yang terbukti melanggar.

“Sesuai isi putusan salah satunya menegur penyelenggara yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Menanggapi putusan tersebut, tim data Bonnie Triyana, Muhammad Enday Hidayat mengatakan, putusan Bawaslu sudah memenuhi rasa keadilan. Dari putusan terbukti pelanggaran yang dilakukan PPK telah menciderai penyelenggaraan Pemilu, khususnya Pileg DPR RI di Dapil Banten I.

 “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang sudah membuat putusan yang memenuhi rasa keadilan dalam perkara penggelembungan suara ini. Putusan Bawaslu ini menunjukkan ada pihak yang diuntungkan dari pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu. Hal ini jelas menciderai penyelenggaraan Pemilu, khususnya Pileg DPR RI di Dapil Banten I,” bebernya.

Enday mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh Tim Bonnie Triyana sebagai upaya untuk mencari kebenaran dan pembuktian adanya kecurangan. Enday pun menegaskan, bahwa cara-cara curang untuk meraih kemenangan tidak dibenarkan.

“Yang dirugikan dari adanya pelanggaran ini adalah rakyat sebagai pemilik sah suara. Kalau ada yang merasa beruntung, harusnya malu sama rakyat,” tutupnya. (*/Faqih)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien