Kejati Banten Bangun Kerjasama dengan PT Angkasa Pura II dan PT Krakatau Steel
SERANG – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dengan PT. Angkasa Pura II (Persero) dan PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk digelar di Aula Kejati Banten, Kota Serang, pada Rabu, 7 September 2022.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, para Asisten Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Mohammad Awaludin, Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim, Direktur Utama PT Krakatau Baja Konstruksi Hernowo, Direktur Utama PT Krakatau Sarana Infrastruktur Agus Nizar, Direktur Utama Krakatau Engineering Vidiansyah Ahmad Hafidz Saubari.
Kerja sama tersebut dilakukan dengan melaksanakan penandatanganan nota perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Banten PT. Angkasa Pura II (Persero) dan PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk, guna mendukung penyelenggaraan system Good Governance dalam rangka pengelolaan anggaran perusahaan.
Selain itu diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Cilegon dengan PT. Krakatau Baja Konstruksi, PT. Krakatau Sarana Infrastruktur dan PT. Krakatau Engineering.
Leo mengatakan, melalui sinergitas dan kolaborasi itu diharapkan dapat membantu terciptanya penyelenggaraan Good Corporate Governance (GCG), dalam rangka membangun perusahaan yang tangguh dan sustainable.
Adapun kerjasama yang dibangun berupa:
1. Pemberian pendampingan hukum terhadap kegiatan pengelolaan dan penjualan by product PT Krakatau Steel.
2. Pemberian pendampingan hukum terhadap kegiatan pembatalan sertifikat Hak Milik atas nama Maryadi yang tumpang tindih diatas hak pengelolaan No.15 Cilegon (Kejaksaan Tinggi Banten berhasil memulihkan keuangan negara melalui investasi sebesar Rp69 Triliun).
3. Adanya permohonan pendapat hukum terkait rencana penambahan.penyertaan modal PT. Krakatau Engineeriing melalui Kompensasi hak tagih.
4. Pemberian pendapat hukum terkait rencana Kerjasama Pinjam Pakai Aset Tanah PT Angkasa Pura II.
Leo menegaskan, kerjasama itu dilakukan sejalan dengan tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Datun yang merupakan instrument penegakan hukum secara prepentif (pencegahan), guna mencegah terjadinya mitigasi resiko dan mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh BUMN, Anak Perusahaan BUMN dalam melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan nasional. (*/Faqih)