Wisata Anyer

Termasuk Sampul Ijazah, Disdik Cilegon Tegaskan Larangan Pungutan di Sekolah

 

CILEGON-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa maupun orang tua, termasuk pungutan untuk sampul ijazah.

Penegasan tersebut disampaikan usai adanya penemuan wartawan disalah satu sekolah Kota Cilegon, terkait praktik pungutan yang masih terjadi menjelang pembagian ijazah

“Kalau Dinas Pendidikan sebetulnya tidak membolehkan ada pungutan apapun. Tadi juga sudah ditegaskan ke kepala-kepala sekolah,” ujar Heni Anita Susila, Selasa (19/5/2026).

Ia pun menjelaskan, larangan itu berlaku untuk seluruh bentuk pungutan, termasuk saat proses pendaftaran siswa baru. Bahkan penggunaan map berbayar saat pendaftaran pun disebut tidak diperbolehkan.

“Bahkan ketika pendaftaran ada map, misalnya kan map berbayar tuh, ya itu tidak dibolehkan. Semuanya silahkan orang tua,”katanya.

Terkait sampul ijazah, Dindik menyebut kebijakan tersebut juga tidak boleh ditentukan sepihak oleh sekolah. Namun, apabila ada kesepakatan bersama dari orang tua siswa, hal itu masih diperbolehkan.

“Nah, terkait dengan sampul ijazah juga sama. Tetapi kalau itu keinginan dari orang tua, misalnya supaya semua seragam, rapi, tapi ada keinginan orang tua yang disepakati bersama, nah itu tidak masalah. Tapi kalau hanya sekolah yang menentukan, itu tidak boleh,” tegasnya.

Dindik juga mengungkapkan bahwa pengadaan sampul ijazah sebenarnya dapat dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tergantung kebijakan dan prioritas masing-masing sekolah.

“Sampul ijazah sendiri sudah ada kategori dari dana BOS sendiri. Tergantung sekolah yang menganggarkan anggaran itu, ada atau tidak,” ungkap Heni.

Menurut dia, tidak semua sekolah mengalokasikan anggaran untuk sampul ijazah karena harus menyesuaikan dengan kebutuhan prioritas lainnya.

“Kalau tidak ada berarti ya sudah lah jangan ada sampul ijazah. Kalau ada, diselenggarakan oleh sekolah itu,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, penggunaan dana BOS memiliki aturan dan peruntukan yang jelas sehingga sekolah harus menentukan prioritas penggunaan anggaran.

“Dana BOS itu kan ada ketentuannya untuk apa saja. Jadi walaupun di sana boleh misalnya, tapi ternyata tidak dianggarkan karena bukan menjadi prioritas,” pungkasnya.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien