SERANG – Puluhan mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Gerakan Mahasiswa Untuk Rakyat (GEMPUR) Banten mendesak Kejati Banten mengusut tuntas kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede yang kini menjadi kawasan industri di Kabupaten Serang.
Menurut mahasiswa, Kejati Banten tidak punya keberanian untuk menuntaskan kasus tersebut hingga gagal menangkap pelaku utamanya.
“Kasus hilangnya Situ Ranca Gede yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dari daftar aset Pemprov Banten, kini diduga telah berubah fungsi menjadi kawasan industri, lantaran diperjualbelikan oleh oknum pejabat pemerintah kepada pihak swasta,” kata Korlap Aksi, Guntur dalam orasinya saat memimpin demonstrasi di depan Kantor Kejati Banten, pada Rabu, (2/5/2024) kemarin.
Koordinator Umum KMS 30 ini mengatakan, Situ Ranca Gede yang berfungsi sebagai resapan air untuk mencegah banjir kini jadi kawasan industri. Akibatnya kata dia, berpotensi merugikan keuangan negara sekitar satu triliunan rupiah.
“Tapi sayangnya, sejak tahun 2023 Kejati Banten gagal mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut hingga ke pelaku utamanya,” katanya.
Guntur menambahkan, mahasiswa sangat kecewa terhadap kinerja Kejati Banten yang belum maksimal menangani kasus tersebut.
“Masa iya kasus pembebasan lahan Situ Ranca Gede hanya oknum Kepala Desa pelakunya. Kami minta dalang utamanya segera ditangkap dan diproses hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Banten telah menetapkan satu orang tersangka kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede, pada Selasa, (14/5/2024) lalu. Tersangka berinisial J yang merupakan Kepala Desa Babakan Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, tersangka diduga menerima uang sekitar kurang lebih Rp735.000.000 hasil akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektar dari kurun waktu 2012-2023. (*/Faqih)