SEMMI Pandeglang Desak Penuntasan Kasus Situ Ranca Gede
SERANG – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Pandeglang mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik perampasan lahan negara dalam kasus alih fungsi Situ Ranca Gede atau Situ Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Situ yang secara sah tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten kini telah berubah wajah menjadi kawasan industri yang dikuasai oleh perusahaan swasta, tanpa dasar hukum yang jelas.
Melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Nomor 49/G/2024/PTUN.SRG, ditegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah Pemprov Banten.
Seluruh klaim kepemilikan dari pihak pengembang maupun oknum warga dinyatakan tidak dapat diterima.
Investigasi publik menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Hilangnya fungsi ekologis situ sebagai kawasan resapan air, Potensi pendapatan daerah yang hilang, Pembangunan kawasan industri ilegal di atas lahan negara.
Kasus ini menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Kepala Desa Babakan, Johadi, yang telah divonis 16 bulan penjara akibat menerima gratifikasi senilai Rp700 juta dari pihak pengembang.
Sejumlah nama disebut dalam proses penyidikan dan patut diselidiki lebih lanjut, di antaranya koordinator pembebasan lahan PT Modern Cikande, direktur PT Taco Anugrah, pejabat perusahaan pengembang, oknum ASN di lingkungan BPN dan Dinas PUPR Kabupaten Serang, serta pejabat Dinas PUPR Provinsi Banten.
Tak hanya itu, dua politisi berinisial FH dan BR juga disebut-sebut terlibat; satu diduga mengatur jalur politik alih fungsi lahan, sementara yang lainnya diduga turut menikmati hasil dari penguasaan tanah tersebut.
Namun, SEMMI menilai kasus ini tidak bisa berhenti pada satu sosok. Sejumlah nama lain yang disebut dalam persidangan dan penyidikan patut dijerat hukum.
Ketua Umum SEMMI Cabang Pandeglang, Supriyadi, menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan agraria serta kuatnya cengkeraman mafia tanah di Banten.
“Ini bukan sekadar soal lahan. Ini adalah kejahatan terstruktur yang melibatkan pejabat publik, korporasi, dan politisi. Jika negara kalah dari mafia tanah, maka hancurlah hukum dan masa depan rakyat,” tegas Supriyadi, Sabtu (5/7/2025).
SEMMI menyerukan seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan aparat penegak hukum untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mafia tanah, menurut SEMMI, tak boleh dibiarkan hidup subur di Banten.
“Situ adalah aset rakyat, bukan barang dagangan elite!” tutup Supriyadi. (*/Fachrul)
