Kejati Serahkan Dua Rangka Badak Jawa ke Museum Negeri Banten

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan dua tengkorak badak jawa (badak bercula satu) beserta tulang belulangnya kepada Museum Negeri Banten untuk dikelola sebagai aset negara. Penyerahan berlangsung di Aula Kejati Banten, Senin (11/8/2025).
Barang bukti tersebut sebelumnya disita dalam perkara perburuan satwa dilindungi yang melibatkan tujuh terdakwa, yakni Karip, Leli, Isnen, Sayudin, Atang Damanhuri, Sahru, dan Liem Hoo Kwan Willy.
Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl pada 5 Juni 2024 memerintahkan agar barang bukti dikembalikan ke Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Namun, TNUK menyatakan tidak memiliki fasilitas penyimpanan yang memadai.

Mengingat nilai pentingnya sebagai aset biologis yang berperan dalam konservasi, penelitian, edukasi, dan pariwisata.
Kejati Banten memutuskan menyerahkan pengelolaan rangka badak tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melalui Museum Negeri Banten.
Kepala Kejati Banten, Siswanto, menjelaskan, rangka Badak Tersebut diserahkan ke Museum Negeri Banten.
“Rangka badak jawa dari TNUK dikembalikan ke Jaksa, lalu diserahkan ke Museum Negeri Banten untuk menjadi tanggung jawab pengelolaannya.” ujarnya.
Acara penyerahan disertai penandatanganan berita acara antara Kejari Pandeglang, TNUK, dan Museum Negeri Banten. (*/Fachrul)

