Kejati Tahan Satu Tersangka Kasus Pembobol Dana Nasabah Bank Himbara Tangerang Rp 8,5 Miliar

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menahan satu tersangka kasus pembobolan atau penggelapan dana nasabah di salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Tangerang, pada Rabu, (18/1/2023).

Uang yang dibobol nilainya sebanyak Rp 8,5 miliar, milik dari nasabah prioritas pada salah satu bank himbara di Tangerang.

Satu tersangka yang ditahan yakni berinisial NHK, yang merupakan salah satu pejabat di bank tersebut. Sementara, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, pada hari ini penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.

“Dari hasil gelar perkara kemudian disetujui atau ditetapkan tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam dugaan tindak pidana koruspi yaitu tersangka NHK,” ujarnya kepada awak media.

Ia mengungkapkan, modus dari kasus tersebut yakni dengan memanipulasi nasabah, melalui transaksi elektronik berkali-kali.

“Hal tersebut mengalami kerugian sebesar Rp8,5 miliar,” katanya.

Kemudian kata dia, penyidik akan melaksanakan penyidikan lanjutan, untuk mendapatkan bukti-bukti baru serta juga pelacakan aset untuk pemulihan kerugian.

Diketahui, kasus pembobolan dana nasabah ini katanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (*/Faqih)

Honda