Kepala Tata Usaha Kejati Banten Sebut Seluruh Instansi Wajib Terapkan Pedoman Keprotokolan

 

SERANG – Keprotokolan menjadi salah satu unsur penting di setiap instansi, dalam rangka menjamin citra positif pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan menciptakan komunikasi baik antar instansi.

Hal ini diungkapkan kepala bagian tata usaha Kejati Banten, Ema Siti Huzaemah Ahmad dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) keprotokolan dan penandatanganan kesepakatan bersama penyamaan persepsi pedoman teknis keprotokolan antar Instansi Pemerintahan di Provinsi Banten, di Aula Setda Banten, Kota Serang, Senin (07/10/2024).

Menurut Ema, seluruh instansi di Banten sudah seharusnya mampu menjadi pelopor dalam kesepakatan bersama untuk menciptakan keprotokolan dengan tujuan Harmonisasi antar lembaga, selain sebagai bekal untuk terlaksananya acara juga sebagai pedoman untuk menciptakan komunikasi yang bagi pimpinan.

“saya menginisiasi pedoman keprotokolan di Banten, harapannya agar setiap acara berjalan dengan baik, jika keprotokolan dijalankan sesuai pedoman dan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang ada,” ucap Ema.

Menurut Ema, salah satu tolak ukur suatu instansi yang berintegritas diantaranya mampu menjalankan pedoman keprotokolan sehingga masyarakat dapat mengukur bersinerginya pelaksanaan kegiatan dan acara antar lembaga atay instansi di Provinsi Banten.

“Kita harus menjamin profesionalitas antar lembaga dan staf, keprotokolan berkualitas akan mampu menjawab citra positif,” lanjut Ema.

KPU Serang Daftar Calon

Hadir dalam kesempatan tersebut, Plt. Kabiro Adminstrasi Pimpinan dan Protokol Setda Banten, Beni Ismail.

Menurut Beni, Pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan bimtek dan penandatangan draf pedoman keprotokolan yang digelar oleh Kejati Banten, dalam hal ini diinisiasi oleh Kabag TU Kejati Banten.

Pihaknya akan terus mendorong terlaksananya keprotokolan sesuai dengan kesepakatan bersama sesuai dengan pedoman teknis yang sudah kita tanda tangani bersama

“Kejati Banten, menjadi pelopor terciptanya keprotokolan Banten, hal ini akan menjadi suatu role model terciptanya keprotokolan yang baik di Banten,” ungkap Beni.

Beni menambahkan, pihaknya akan mengimplementasikan pedoman teknis keprotokolan ini di lembaganya, sinergitas yang dibangun akan memperkuat keprotokolan antar instansi Pemerintah di Provinsi Banten

“Sinergitas merupakan tagline bagian Protokol di Provinsi Banten yang diinisiasi oleh Kejati Banten, agar harmonisasi terjalin seluruh instansi dan akan semakin memperkuat implementasi keprotokolan di Banten,” tambah Beni.

Diketahui, dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama penyamaan persepsi pedoman teknis keprotokolan antar instansi pemerintah di Provinsi Banten, hadir seluruh staf keprotokolan Kejari se- wilayah Banten, keprotokolan Sekretariat Negara (Setneg) Republik Indonesia, keprotokolan kementrian dalam negeri dan keprotokolan Forkopimda Provinsi Banten. (*/Fachrul)

DPRD Cilegon Sumpah Pemuda
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien