SERANG – Hati-hati untuk para orang tua, baru-baru ini di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, terjadi kasus pencabulan yang tertangkap warga dan sekarang si pelaku sedang diamankan di Polres Cilegon.
R (51) tahun diduga telah melakukan pencabulan terhadap AH (6) warga Kampung Pakis Indah, Kecamatan Anyar.
Modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah dengan mengiming-imingi uang kepada korban.
Dijelaskan Kanit PPA, Polres Cilegon IPTU Dikdik Rustandi, pelaku yang sehari-hari tinggal sendiri di kontrakan sering mengajak main anak-anak kecil sekitar tempat tinggalnya.
“Dia katanya seneng sama anak-anak, banyak anak-anak yang sering main di kontrakannya dan nonton TV,” ujarnya, Senin (13/3).
Sementara menurut keterangan penyidik Unit PPA, Polres Cilegon Bripda Desi Wulandari, kecurigaan terhadap tersangka bermula saat korban AH (6) yang merupakan tetangga pelaku sering mengeluhkan sakit di alat kelaminnya saat buang air kecil.
“AH ini suka bilang sakit kalau kencing, ke ibunya,” ujar Desi kepada wartawan.
Ibu korban awalnya tidak curiga terhadap pelaku yang dikenal baik dan rajin beribadah namun gelagat buruk pelaku cepat tercium warga yang sering melihat anak-anak bermain di dalam rumah kontrakan yang sering terkunci dari dalam.
“Ada banyak anak di rumah dia (pelaku-red) tapi dikunci dari dalam, pas digerebek lagi nonton tv di dalam. Tapi warga gak puas ditanya satu-satu akhirnya AH ini ngaku pernah ‘digituin’ (dicabuli – red),” imbuhnya.
Pelaku diamankan warga pada Kamis (10/3) lalu dan langsung dibawa ke Polsek Anyar, dan dijerat pasal berlapis pasal 82 dan 81 UU nomor 35 tahun 2012 atas perubahan uu 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal masing-masing pasal 15 tahun penjara. (*)