Ketua KIP: Pemprov Banten Senantiasa Berupaya Informatif
SERANG – Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia Gede Narayana mengapresiasi atas ketepatan waktu serta komitmen Gubernur Banten Wahidin Halim terhadap keterbukaan informasi.
Apresiasi itu disampaikan saat penyerahan Laporan Tahunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Banten atas Keterbukaan Informasi Publik Pemprov Banten Tahun 2019.
“Saya mengatakan bahwa Pemprov Banten senantiasa berupaya menjadi informatif terhadap keterbukaan informasi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008,” ucapnya.
Sebagai informasi, pada 21 November 2019, Gubernur menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik dari Komisi Informasi Provinsi Banten Tahun 2019. Anugerah diserahkan Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, disaksikan Wakil Presiden Republik Indonesia, K. H. Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden RI. Provinsi Banten mendapatkan anugerah dengan kualifikasi Menuju Informatif, bersama sama dengan Provinsi Aceh, Provinsi Bali, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Papua.
Dalam Keterbukaan Informasi Publik, Pemprov Banten mengalami kemajuan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018, Pemprov Banten mendapatkan predikat cukup informatif. Dan, pada tahun 2019 menjadi badan publik menuju informatif.
Gubernur Banten mengapresiasi hal ini dan bersyukur atas prestasi Pemprov Banten dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Hal ini semakin menunjukkan jika Pemprov Banten semakin informatif dan menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan oleh masyarakatnya, dengan lebih memudahkan dalam berbagai aksesnya. Gubernur Banten juga memberikan apresiasi kepada PPID dan Komisi Informasi Provinsi Banten, serta seluruh jajaran Pemrov Banten. Selain itu, Gubernur berterima kasih kepada masyarakat Provinsi Banten yang telah mendukung upaya keterbukaan informasi di Provinsi Banten dan akan terus semakin ditingkatkan lagi.
Sebelumnya, pada 7 November 2019, Komisi Informasi Publik Provinsi Banten melaksanakan Penganugerahan Badan Publik Provinsi Banten 2019 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug Kota Serang. Pada kesempatan itu Gubernur menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik penentu terciptanya pemerintahan yang baik.
“Keterbukaan informasi publik merupakan pintu sekaligus penentu bagi terciptanya pemerintahan yang baik (good governance), sesuai dengan misi pertama Provinsi Banten yakni menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Pemprov Al Muktabar.
Dikatakan, informasi menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia. Tetapi, sayangnya, pemahaman tentang hakekat informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia masih belum merata. Sejak berakunya Undang undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), penyelenggara negara negara wajib terbuka. Wajib menginformasikan setiap agenda dan program dan kegiatan penyelenggaraan negara.
Hasil monev badan publik di Provinsi Banten 2019 peringkat satu sampai tiga. Kategori badan publik pemerintah kabupaten/kota peringkat pertama Pemkot Tangerang Selatan dengan nilai 96,88 (informatif), disusul Pemkot Tangerang dengan nilai 92,75 (informatif) dan Pemkot Serang dengan nilai 92,50 (informatif).
Kategori OPD Pemprov Banten. Peringkat pertama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan nilai 94,95 (informatif). Disusul Dinas Komunikasi Informatika Satistik dan Persandian dengan nilai 92,20 (informatif) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nilai 90,53 (informatif).
Kategori Instansi vertikal/ lembaga non struktural peringkat pertama Bawaslu Provinsi Banten dengan nilai 95,20 (informatif). Selanjutnya KPU Provinsi Banten dengan nilai 93,08 (informatif) dan BPS Provinsi Banten dengan nilai 87,87 (menuju informatif).
Kategori BUMD ketiganya masih cukup informatif dengan urutan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang (76,50), PDAM Kerta Raharja Kabupaten Tangerang (63,740 dan PDAM Kabupaten Lebak (61,36). (*/Red)