Kunjungi Ketua DPRD, Kwarda Banten Dorong Perda Ekskul Pramuka

SERANG – Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 menjadikan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib. Namun masih banyak penyelenggara pendidikan yang belum mengimplementasikan Permen tersebut.

“Kami cukup prihatin ketika pihak sekolah mengabaikan Permen tersebut, seperti kurang memfasilitasi kegiatan ekstrakurikuler ini, bahkan terkadang terkendala dimasalah perizinan,” ucap Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Banten H. Mohammad Masduki, M.Si. saat berkunjung ke DPRD Banten, Kota Serang, Rabu (28 Januari 2020).

Selain itu yang menjadi PR, para guru ekstrakurikuler wajib tersebut kurang mendapatkan perhatian. Maka dari itu, pihaknya mendorong DPRD Banten agar membuat Perda terkait ekstrakurikuler wajib ini agar semakin menguatkan Permen yang sudah ada.

“Saat ini peserta didik pramuka di Banten sekitar 1,1 juta, sementara pembinanya ada 19 ribu, tentu ini perlu diperhatikan. Kami berharap, DPRD Banten dapat memasukan usulan Perda tersebut untuk dimasukan ke pembahasan Perda Pendidikan yang nanti akan dibahas,” ucapnya.

Mantan Wakil Gubernur Banten ini juga menyampaikan terimakasihnya karena
Kunjungannya direspon dengan baik.

Gerindra HUT Banten

“InsyaAllah ke depan Pramuka Banten akan lebih kuat dan maju lagi melalui dorongan Ketua DPRD Banten ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni juga menilai jumlah pembina pramuka di Banten masih kurang, jika dibandingkan jumlah peserta didik pramuka yang mencapai jutaan.

“Ini memang masih kurang, sehingga tadi yang diharapkan oleh Ketua Kwarda agar DPRD bisa memberi dukungan berupa aturan atau dukungan lainnya agar masalah tersebut bisa diatasi,” ucapnya.

Posco HUT Banten

Ia juga menyatakan, DPRD Banten melalui kewenangannya siap mendukung terhadap pembinaan pramuka di Banten agar semakin berkembang. (*/Red)

Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien