Khawatir Ada Intervensi, ALIPP Minta Laporannya Diproses Kejati

SERANG – Kejati Banten menindaklanjuti laporan dari Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan HP Tablet di Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten wilayah Lebak, dan lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.

Meski begitu, laporan itu akan dikoordinasikan dengan masing-masing Kejari, baik di Lebak maupun Pandeglang.

Menyikapi hal itu, Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada khawatir ada intervensi jika laporanya tersebut tak diproses oleh Kejati. Mengingat, ALIPP menaruh harapan besar terhadap Kejati.

“Saya sih berharap penanganannya ditindak langsung oleh pihak Kejati. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya intervensi dari pihak lain,” ujar Uday kepada Fakta Banten saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).

Namun demikian lanjut Uday, jika istilah pelimpahan laporan tidak menghilangkan peran-peran Kejati, dan dalam rangka mempercepat proses hukum, pihaknya mengaku mendukung.

Dirinya juga turut mendukung Kejati Banten atas proses hukum yang tengah ditangani. Seperti dugaan korupsi yang lainnya.

“ALIPP juga memberikan support agar Kejati Banten untuk segera menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yg kini ditangani, seperti kasus pengadaan Genset RSUD Banten, pengadaan Sport Center dan perkara Pematang Lahan RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Banten,” tutupnya. (*/Faqih)

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien