Komisi II DPRD Banten Tolak Sembako dan Pendidikan yang Bakal Dikenakan Pajak
SERANG – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Muhsinin menolak wacana Pemerintah Pusat untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako dan jasa pendidikan.
“Apapun bentuknya, baik Sembako atau pendidikan, itu tidak sesuai dengan perintah Presiden Jokowi kepada kepala daerah untuk ikut memulihkan ekonomi,” ujar Muhsinin kepada wartawan di Kota Setang, Jumat, (18/6/2021).
Menurutnya, baik sembako maupun sektor pendidikan, merupakan kebutuhan dasar semua masyarakat Indonesia. Bukan hanya kebutuhan kelas menengah ke atas.
“Apabila ini terjadi, maka akan berefek terhadap kenaikan barang-barang (yang lain)” ucap politisi Golkar itu.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Serang, Muhsinin mengaku, dirinya kerap mendengar langsung keluhan-keluhan warga atas wacana pengenaan pajak sembako dan pendidikan tersebut.
“Saya kemarin habis mengisi seminar ke UMKM, mereka banyak mengeluh apabila pengenaan pajak pada sembako dan pendidikan itu akan memberatkan mereka,” terangnya.
Untuk itu dirinya berharap, agar seluruh anggota DPR RI untuk turut menolak wacana pengenaan pajak sembako dan pendidikan itu. (*/Faqih).