Sidang TPPO Karaoke Venesia Tangerang, Pemandu Lagu Tolak Temani Tamu Kencan Dipecat
TANGERANG – Sidang lanjutan perkara pidana perdagangan orang (TPPO) di Executive Karaoke Venesia BSD, Tangerang Selatan, kembali digelar Kamis (17/6/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan 2 orang tim operasional Mabes Polri dan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemkot Tangsel.
Doni Andiyanto, anggota tim Opsnal Mabes Polri menerangkan, penyelidikan dan penggerebekan di Hotel Venesia BSD itu, bermula dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokasi hotel dan karaoke Venesia tersebut.
Dari laporan masyarakat itu, Doni bersama dua orang rekan Polisi lainnya melakukan penyelidikan ke lokasi Venesia karaoke. Dengan memesan layanan di Venesia melalui sambungan telepon.
“Waktu itu kami mendapat informasi bahwa ada tempat karaoke buka, padahal masih corona (PSBB) dan di sana ada kejadian tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maka tanggal 15 Agustus 2020 kami melakukan penyelidikan,” terang Doni dalam kesaksiannya di depan 6 orang terdakwa dan Majelis Hakim, di ruang sidang 2, Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebelum masuk ke Venesia karoke, Doni menelepon untuk memesan ruang karaoke. Setibanya di tempat karoke Doni, kemudian didatangi terdakwa Taufik untuk memilih layanan ruang karaoke yang ditawarkan.
“Jam 5 sore saya datang ditemui saudara Taufik dan langsung disuruh masuk ruang K11. Dijelaskan jenis-jenis voucer, harga dan tipe pemandu lagu. Waktu itu, jenis voucer LV dihargai Rp1.140.000 dan apabila booking 2 voucer atau lebih ditambah Rp500.000 bisa berhubungan badan dengan pemandu lagu, dengan pakaian kimono transparan tanpa pakaian dalam,” jelas Doni.
Terdakwa Taufik kata Doni, juga menjelaskan jenis layanan yang ditawarkan pemandu lagu, jika tamu membeli 3 voucer dan 5 voucer sekaligus.
“Kalau beli 3 voucer, pemandu lagu pakai kimono bisa ditelanjangin di dalam room dan berhubungan badan di lantai 5 hotel. 5 Voucer, pemandu lagu bisa dibawa ke luar Venesia, sampai jam 12 siang. Boleh berhubungan badan juga,” ungkapnya.
Tak lama kemudian, saksi Doni mengaku didatangi mami Gisel, yang langsung memamerkan 10 sampai 15 wanita pemandu lagu yang bisa dipilih tamu, untuk melayani tamu sesuai voucer yang dibeli.
“Waktu itu langsung ada Mami Gisel, memamerkan pemandu lagu dengan gaun biasa dan terpilih 3 pemandu lagu. Saya dengan pemandu atas nama Alexa dengan membeli dua voucer,” terang Doni.
Selanjutnya, setelah memilih pemandu lagu, Doni membayar voucer yang dibeli ke kasir. Selanjutnya, oleh korban Alexa sebagai pemandu lagu mengganti pakaian dengan Kimono tanpa pakaian dalam.
“Kemudian mami datang dengan Alexa dan dibawa ke hotel di lantai 5. Ke kamar 505. Sebelumnya saya diberikan kondom setelah di kamar kita ngobrol 15 menit dan kembali ke bawah,” terangnya.
Saat berada di kamar hotel, Doni diminta Alexa berhubungan badan. Tapi Doni hanya ingin mengajak ngobrol Alexa. Dan meminta Alexa membuka saja kondom yang dia bawa.
“Diminta pemandu lagu, ‘ayo main’ saya bilang karena saya dibayarkan teman ulang tahun, saya hanya ingin ngobrol. Saya bilang buka saja kondomnya. Diterangkan pemandu lagu tidak boleh menolak dan harus menuruti tamu. Dia akan dipecat kalau tidak mau menemani tamu kencan,” kata Doni.
Selanjutnya, pada Rabu 19 Agustus Doni dan tim Tindak Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan ke Executive Karoke Venesia BSD. Dengan sebelumnya, melakukan pemesanan kembali melalui telepon.
“Tanggal 19 datang tim tindak, saya sebelumnya booking lagi dengan yang kemarin (Alexa), bayar lagi dan baru naik ke hotel baru kita gerebek. Saya mengamankan korban (Alexa).”
Saksi dari Mabes Polri, Agus Hidayat menerangkan, saat penggerebekan berlangsung Tim Tindak Mabes Polri dibagi dalam beberapa tim.
“Kita membagi tim, saya ke karaoke ke lantai dua sudah ramai. Saat itu sudah diamankan, ada beberapa room yang ada kegiatan. Kemudian dikumpulkan satu room dan dibawa ke Bareskrim. Diamankan kurang paham semuanya berapa, setelah di kantor saya serahkan,” kata Agus. (*/Merdeka)