Komisi Informasi Banten Sosialisasikan SLIP, Apa Itu?

BPRS CM tabungan

 

SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) bagi seluruh perangkat daerah Pemerintah Provinsi Banten di Gedung Serba Guna DPRD Provinsi Banten, Selasa (15/3/2022)

Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan, Perki 1 Tahun 021 merupakan perubahan dari Perki 1 Tahun 2010.

Di mana beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama adalah penjelasan dari definisi badan publik.

“Pasal 1 huruf d yang dimaksud dengan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD adalah termasuk yang mengelola keuangan negara, di mana salah satunya adalah adanya kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, sehingga perlu menjadi perhatian pemprov Banten,” ujarnya.

Saat ini kata Toni, KI Pusat bersama dengan KI Provinsi di Indonesia tengah melakukan pengukuran Indeks Keterbukaan informasi Publik yang akan dirilis sekitar Juli 2022.

“Di mana indeks KIP Provinsi Banten berada pada posisi di skor 77,63 lebih baik dari Skor (nasional) pada 2021 sebesar 71,37 (kategori sedang),” sebutnya.

Loading...

Toni mengajak seluruh badan publik di Provinsi Banten untuk dapat bergeser dari pasive transparency menjadi active transperency, yang salah satunya ditunjukan dengan adanya komunikasi dua arah dengan masyarakat, di antaranya pemanfaatan SPBE, Banten Satu data dapat lebih optimal dalam layanan informasi publik bagi pengguna informasi publik.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD, Andra Soni sebagai narasumber memaparkan fungsi pengawasan DPRD dalam keterbukaan informasi.

Andra mengatakan, Komisi Informasi Provinsi Banten merupakan mitra kerja DPRD Provinsi Banten yang juga membantu sebagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD, yaitu mengawasi dan memastikan kepatuhan pemerintah Provinsi Banten berikut perangkat daerahnya.

Menurut laporan KI Banten bahwa hasil Monev tahun 2021 masih didapati 4 (empat) perangkat daerah yang masuk kualifikasi tidak informatif, sehingga perlu ada upaya dari perangkat daerah tersebut untuk dapat meningkatkan tata kelola keterbukaan informasinya.

Sementara itu Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Banten, Nana Subana menyampaikan, bahwa perangkat daerah Provinsi Banten untuk dapat segera merespon penetapan Perki 1 Tahun 2021 dengan mengubah struktur PPID Pembantu menjadi PPID Pelaksana berikut dengan berbagai kewajiban perangkat daerah sebagaimana diatur dalam perki tersebut.

Pada bagian akhir, PPID Utama Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati mengajak seluruh OPD untuk dapat segera membuat keputusan Kepala OPD terkait struktur PPID Pelaksana berikut tugas dan tanggung jawabnya.

Peserta yang hadir dalam sosialisasi ini meliputi, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Satpol PP, Kadis Pertanian, Sekretaris BPKAD, Sekretaris Inspektorat dan PPID Pelaksana OPD lainnya kecuali PPID pelaksana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. (*/Faqih)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien