Wisata Anyer

Komisi V DPRD Banten Desak Audit Sistem SPMB Usai Temuan Kejanggalan di SMAN 2 Kota Serang

SERANG– Polemik penerimaan siswa baru di SMAN 2 Kota Serang berbuntut panjang. Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, mendesak agar segera mengaudit seluruh sistem SPMB 2026.

Desakan ini muncul setelah ditemukan dugaan perubahan data peserta setelah tahapan pra-SPMB selesai.

Yeremia menilai insiden di SMAN 2 bukan kasus tunggal. Ia menyebut hal serupa juga terjadi di Kabupaten Lebak.

Yeremia menyoroti pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten untuk yang sebelumnya menyebut tidak ada lagi perubahan data setelah pra-SPMB ditutup. Namun fakta di lapangan disebut bertolak belakang.

“Saya meminta supaya data SPMB itu diaudit. Kepala Dinas kan sempat mengatakan bahwa setelah Pra-SPMB itu tidak ada lagi perubahan data ternyata kan banyak terjadi seperti di Lebak juga sempat rame. Ternyata di Lebak ada juga yang mengubah data jarak juga,” kata Yeremia, Rabu (8/7/2026)

Menurutnya, jika perubahan data bisa dilakukan setelah sistem ditutup, maka integritas seluruh proses SPMB patut dipertanyakan. Ia khawatir celah ini dimanfaatkan untuk mengakali jalur penerimaan.

Untuk membongkar persoalan ini, Yeremia mengaku telah meminta Inspektorat Provinsi Banten turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

“Inspektorat untuk mengaudit sistem itu karena kemarin mendapatkan apresiasi KPK dan Kemenpan RB. Rupanya kejadian seperti ini kan memutarbalikkan fakta itu atau memutarbalikkan apa yang diberitakan sejauh ini,” ujarnya.

Ia menekankan audit tidak boleh hanya fokus pada satu sekolah atau satu jalur. Seluruh sistem jalur penerimaan SPMB harus diperiksa, mulai dari domisili, afirmasi, prestasi, hingga mutasi.

“Audit juga harus dilakukan pada seluruh sistem jalur penerimaan. Sebab hal ini bisa saja terjadi pada jalur penerimaan selain jalur prestasi,” tegas politikus PDIP ini.

Selain perubahan data, Yeremia juga menyoroti potensi pemalsuan dokumen pada jalur prestasi dan mutasi. Ia menilai waktu pra-SPMB yang cukup panjang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk verifikasi ketat, namun kenyataannya tidak.

“Yeremia menuturkan, kejadian serupa juga bisa terjadi pada sistem SPMB, termasuk sertifikat-sertifikat prestasi non akademik itu yang bisa saja dipalsukan,” katanya.

Ia memberi contoh pada jalur mutasi. Menurutnya ada potensi surat mutasi orang tua yang tidak valid tetapi tetap lolos karena lemahnya verifikasi.

“Termasuk yang sekarang ini kan jalur mutasi tuh bisa saja surat mutasinya tidak valid tapi mereka tutup mata. Itu kan akhirnya banyak anak-anak yang berhak lalu diragukan. Saya yakin banyak sertifikat bodong tapi tidak diverifikasi dengan baik dan benar padahal ada pra SPMB yang cukup waktu lama untuk memverifikasi itu mestinya,” paparnya.

Sebelumnya, kasus di SMAN 2 Kota Serang mencuat setelah seorang wali murid memprotes hilangnya nama anaknya dari daftar diterima sementara padahal memiliki bobot nilai 6.

Setelah ditelusuri Ombudsman Banten, ditemukan ada peserta lain yang mengubah jalur pendaftaran dari non-prestasi menjadi jalur prestasi non-akademik dan jalur Hafiz setelah pra-SPMB selesai.

Pihak sekolah beralasan tidak bisa mengubah data. Sementara Ombudsman dan kini Komisi V DPRD mempertanyakan siapa yang memiliki akses untuk melakukan perubahan tersebut.

Yeremia meminta Dindikbud Banten bersikap terbuka dan tidak menutup-nutupi temuan di lapangan. Ia juga mendorong adanya evaluasi total terhadap sistem SPMB agar kejadian serupa tidak terulang tahun depan.

“Kalau sistemnya sudah diapresiasi KPK tapi masih ada celah seperti ini, berarti evaluasi sistemnya yang harus dibenahi. Jangan sampai anak-anak yang memang berhak justru tersingkir karena ada permainan data,” pungkasnya.***

HKTI Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien