Wagub Banten Minta DPR RI Prioritaskan Pemekaran Cilangkahan: Wilayah Terlalu Luas, Pelayanan Tersendat
SERANG– Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah kembali menggaungkan desakan pemekaran Daerah Otonomi Baru / (DOB) Kabupaten Cilangkahan.
Ia meminta Komisi II DPR RI menjadikan usulan pemekaran wilayah Lebak Selatan itu sebagai prioritas utama.
Permintaan itu disampaikan langsung saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu, 8 Juli 2026.
Dimyati mengungkapkan, pemekaran Cilangkahan bukan wacana baru.
Menurutnya, luas wilayah dan jumlah penduduk di selatan Kabupaten Lebak sudah tidak sebanding dengan jangkauan pelayanan pemerintah.
“Kami ada mengusulkan pemekaran. Kami minta prioritaskan satu saja, yaitu DOB untuk Cilangkahan. Karena wilayah itu terlalu luas sekali,” ujarnya.
Ia menyebut masyarakat Cilangkahan selama ini harus menempuh jarak berjam-jam hanya untuk mengurus administrasi ke pusat pemerintahan di Rangkasbitung, Lebak.
Kondisi itu dinilai menghambat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.
Wagub yang juga mantan anggota Baleg dan Komisi II DPR RI itu mengaku, usulan Cilangkahan sebenarnya sudah pernah diketok di DPR pada periode sebelumnya.
Namun realisasinya mentok karena adanya kebijakan moratorium pemekaran daerah dan keterbatasan anggaran negara.
“Saya pernah ketok itu, tapi waktu itu tidak ada carry over. Saya berharap itu dikaji kembali,” kata Dimyati.
Ia memahami kehati-hatian pemerintah pusat di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih. Adanya budget impact dari pembentukan DOB baru membuat pusat menahan diri.
“Memang ada budget impact-nya, apalagi dalam situasi seperti ini. Tapi saya berharap ke depan, kalau sudah ada keleluasaan anggaran, kami minta ini diprioritaskan,” ungkapnya.
Selain membahas DOB, Pemprov Banten juga meminta arahan regulasi dari Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan, pertanahan, dan kepegawaian.
Dimyati berharap dukungan legislatif bisa memperkuat tata kelola pemerintahan di Banten agar berjalan bersih dan akuntabel.
“Tolong bimbing kami supaya Pemerintah Provinsi Banten ini tetap menjaga clean government dan good governance,” jelasnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyatakan pihaknya belum bisa memproses lebih lanjut.
Pembahasan formal pemekaran Cilangkahan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang desain besar penataan daerah.
“Terkait DOB Cilangkahan, kita tunggu Peraturan Pemerintah soal desain besar penataan daerah dan penataan daerah,” kata Zulfikar.
Dengan demikian, nasib DOB Cilangkahan masih menggantung. Secara politik ada dukungan, namun secara administrasi harus menunggu payung hukum nasional rampung terlebih dahulu.
Pemprov Banten sendiri menargetkan, begitu moratorium dicabut dan PP terbit, usulan Cilangkahan langsung masuk dalam daftar prioritas nasional.***

