Komnas PA Banten Kecewa PN Serang Putus Bebas Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung

SERANG– Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menyampaikan rasa kecewa dan rasa prihatin yang mendalam atas putusan bebas pelaku pemerkosaan anak kandung.
Diketahui, putusan bebas atas terdakwa MS (45th), dilakukan Pengadilan Negeri Serang, pada 16 Januari 2025 dalam kasus kekerasan seksual. Terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
“Putusan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi pukulan berat bagi perjuangan melindungi anak-anak yang rentan,” tulis Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).

“Kami menilai keputusan ini dapat menjadi preseden buruk yang melemahkan upaya pemberantasan kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak,” sambungnya.
Hendry menilai, putusan bebas dalam kasus ini dapat menciptakan preseden buruk yang membahayakan anak-anak di masa depan.
“Para predator anak bisa saja melihat keputusan ini sebagai celah hukum yang dapat dimanfaatkan, bahkan menggunakan berbagai langkah dan pertimbangan yang diambil sebagai yurisprudensi untuk membela diri di kasus serupa,” ujarnya.
“Keputusan ini tentu memberikan sinyal yang salah bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat lolos dari jerat hukum dengan menggunakan taktik yang mengaburkan fakta dan menciptakan keraguan terhadap korban,” tutupnya. (*/Ajo)
