Polemik Pagar Misterius, Puluhan Desa Diduga Ajukan Pergeseran Batas Wilayah Laut di Tangerang

Dapatkan notifikasi lansung ke perangkat Anda, Klik Aktifkan

TANGERANG – Isu mengenai pagar laut di Kabupaten Tangerang, tengah hangat diperbincangkan di media sosial. Terbaru, kawasan pagar laut tersebut disebut telah bersertipikat.

Jauh-jauh sebelum isu pagar laut sepanjang 30,16 km disoroti publik, berdasarkan informasi terdapat puluhan desa di Kabupaten Tangerang menyurati tiga instansi Provinsi Banten, yakni DPUPR, DKP dan Kanwil ATR/BPN.

Surat tersebut berisi pengajuan terkait dengan pergeseran batas wilayah laut yang dilakukan sejumlah pihak. Pengajuan pergeseran wilayah itu terkait dengan polemik pagar laut.

Saat dikonfirmasi mengenai kabar itu, Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan mengaku didatangi sejumlah pihak yang mengajukan pergeseran batas wilayah laut.

“Memang sempat ada permohonan untuk pergeseran (wilayah batas laut), pernah masuk, tapi tak diproses. Mereka bawa sendiri (surat) langsung,” ujarnya, Senin, (20/1/2025).

Pengajuan itu Arlan tak bisa proses, sebab kewenangannya bukan pada DPUPR Banten.

Namun Arlan mengaku usai menjelaskan perihal bukan ranahnya, mereka lantas konsultasi terkait masalah pengajuan pergeseran batas laut tersebut.

“Kita infokan bahwa kewenangan bukan di PUPR terkait permohonan itu, karena kita di Perda RTRW sudah jadi, sehingga mereka mencabut kembali suratnya. Jadi tidak sama sekali di proses,” terangnya.

“(Mereka) di sini untuk konsultasi. Mereka konsul, (mereka bawa) surat-surat (seperti) girik. Secara pemetaan garis pantainya sudah ada di RTRW, nah mereka mengklaim di luar garis pantai itu dulunya darat,” sambungnya.

Untuk jumlah desa yang mengajukan batas garis, Arlan tak mengingat persis totalnya, demikian dengan waktu kedatangan mereka ke kantornya saat konsultasi masalah tersebut.

Mereka yang datang, kata Arlan, mengklaim pengajuan batas ulang tanah disebabkan oleh abrasi gelombang laut di sekitar pesisir pantai Kabupaten Tangerang.

“15 desa atau 16 desa (yang mengajukan) kalau tidak salah. Sudah lama, saya lupa tanggal persisnya, sekitar setahun yang lalu, jauh sebelum polemik ini. Kalau itu (pengajuan batas) mungkin saja, karena konteksnya tanah yang musnah karena bencana,” ujarnya.

“Intinya mereka minta pergeseran karena mengklaim lahan daratnya terkena abrasi,” tutupnya.

Kemudian saat dikonfirmasi terkait hal tersebut kepada Humas ATR/BPN Kanwil Banten Mutmainah, dirinya belum bisa menjelaskan lebih jauh.

Ia menduga, mereka yang mengajukan batas wilayah di sekitar pesisir pantai laut itu ke ATR/BPN di Tangerang.

“Mungkin (pengajuannya) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, bukan Kanwil ATR/BPN Banten,” ujarnya saat dihubungi.

Kendati demikian, ia bakal mengecek terlebih dahulu berkas pengajuan pergeseran batas wilayah yang ada di Kanwil ATR/BPN Banten.

“Kita sambil cek juga yah ke Kanwil ATR/BPN Banten apa (kantor tanah) Kantah, karena terkait sertifikasinya di Kantah Tangerang,” jelasnya.

Lalu saat dikonfirmasi terkait hal tersebut kepada DKP Banten, hingga saat ini ketika dihubungi, pihak DKP Banten belum meresponnya.

Terkait dengan pemagaran misterius, di tempat berbeda, Plh Sekda Provinsi Banten Nana Supiana mengaku tak ingin gegabah melakukan tindakan apapun sebelum mendapatkan informasi yang utuh.

“Kita lagi uji informasi itu, harus primer, jangan katanya, kalau katanya jadi fitnah,” tukasnya. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien